Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Berita

Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Avatar of Okedaily
×

Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Sebarkan artikel ini
Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia
Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. ©Okedaily.com
Example 325x300

OkeDaily.com Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, resmi dimulai terhitung pada tanggal 13 Januari 2026.

Namun sejak awal prosesnya, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup Panitia Seleksi (Pansel) yang hingga kini enggan membuka unsur dan nama-nama anggota ke ruang publik.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Sikap tersebut menuai kritik pedas dari Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH. Ia menegaskan bahwa seleksi jabatan strategis seperti Sekda tidak boleh dijalankan secara tertutup.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

“Demi transparansi, unsur Pansel JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep 2026 seharusnya dibuka ke publik,” tegas Asrawi kepada okedailycom, pada Jum’at (16/01).

Menurutnya, kerahasiaan komposisi pansel justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Kerahasiaan Pansel ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya?,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, keterbukaan bukan berarti mengintervensi kerja pansel, melainkan memastikan proses seleksi berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

“Kami mendesak keterbukaan unsur pansel tersebut. Kita sepakat, pansel boleh saja bekerja independen, tetapi unsurnya tidak boleh dirahasiakan, apalagi jika kompetensinya justru bermasalah secara regulatif,” tandasnya.

Sementara itu, dalam penelusuran redaksi okedailycom, mengungkap dugaan bahwa Keputusan Bupati Sumenep tentang Pembentukan Pansel ini tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel, menolak menyebutkan secara terbuka nama-nama anggota pansel.

Baca Juga :  Bukan Surat Terbuka Untuk Bupati Sumenep

Namun ia tidak membantah bahwa Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, ST., MT., masuk sebagai unsur pansel. “Ya, sebagai penanggungjawab pelaksanaan seleksi JPT,” tulis Syahwan kepada okedailycom.

Fakta ini menjadi perhatian serius. Sebab, Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, secara tegas mengatur syarat keanggotaan pansel.

Dalam Permenpan-RB ini disebutkan bahwa unsur pansel harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi, akademisi, atau profesional yang memiliki kompetensi, integritas, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan yang diseleksi.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Adakan Program Kurasi Produk Lokal Bersama Bank UMKM Sumenep

Selain itu, peraturan menteri tersebut juga menekankan bahwa pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan administratif dan struktural tidak direkomendasikan menjadi anggota pansel.

Dengan ketentuan tersebut, keterlibatan Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep yang secara struktural memiliki hubungan langsung dengan manajemen ASN, dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi dan objektivitas pansel.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kerahasiaan nama-nama pansel bukan semata demi menjaga objektivitas, melainkan untuk menutupi potensi cacat prosedur sejak awal pembentukannya. Padahal, prinsip keterbukaan merupakan roh utama dalam reformasi birokrasi.

Baca Juga :  PMII Komunis Gelar Pelantikan Pengurus Baru

Kendati demikian, hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pejabat publik berlandaskan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Oleh karenanya, jika polemik ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, publik khawatir seleksi tersebut hanya akan menjadi formalitas administratif, bukan proses meritokrasi yang adil dan profesional.

Penting untuk diketahui, tim redaksi okedailycom berkomitmen akan terus memantau perkembangan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep 2026, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Pengurus KJS Periode 2024-2026 Resmi Dilantik, Berikut Harapan Bupati Wongsojudo
Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Example 325x300