Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secarik karcis parkir kendaraan roda dua di Alun-alun Kota Jember, yang tengah menjadi perbincangan warganet. ©okedaily.com

Secarik karcis parkir kendaraan roda dua di Alun-alun Kota Jember, yang tengah menjadi perbincangan warganet. ©okedaily.com

Okedaily.com Sebuah foto karcis parkir di kawasan Alun-alun Kota Jember, Jawa Timur, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Karcis tersebut menuai sorotan warganet karena memuat klausul yang menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Jelang Galungan, Gerindra Bali Salurkan 139 Babi untuk Relawan De Gadjah

Foto karcis berwarna merah muda itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Khalif Putra di grup Info Warga Jember Official. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan salah satu poin yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada yang bisa bantu jawab, di poin C? Parkir di alun-alun Jember depan pemkab,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian memancing berbagai komentar dari warganet.

Dalam foto yang beredar, karcis tersebut bertuliskan “Karcis Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum” dengan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, yang disebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Jember Belum Menindaklanjuti Perbaikan Kebijakan Akuntansi?

Namun perhatian publik tertuju pada poin C yang berbunyi “Barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan”.

Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Sejumlah anggota grup menilai klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengguna parkir. Salah satunya warga Kecamatan Jombang, Cak Kardi.

“Kalau begitu fungsi karcis parkir apa, bukankah kita bayar untuk keamanan juga?,” tanya dia.

Baca Juga :  Gerindra Bali Berbagi 65 Kambing Qurban, Zulfikar: Hari Raya Qurban Moment Solidaritas Sosial 

Diskusi di media sosial itu memperlihatkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan pengguna layanan parkir, terutama di area publik yang berada di pusat pemerintahan.

Penitipan Barang dan Perlindungan Konsumen

Dalam perspektif hukum, layanan parkir kerap dikaitkan dengan konsep penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menjaganya dan mengembalikannya dalam keadaan semula.

Baca Juga :  Segerombolan Juru Parkir Ilegal Mengatasnamakan KONI Sumenep

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, melarang pelaku usaha membuat klausul baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

“Dalam beberapa perkara serupa, pengadilan juga pernah menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir,” ujar Cak Kardi.

Ada juga putusan MA yang menegaskan, bahwa tulisan pada karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, jika terbukti ada unsur kelalaian dari pengelola parkir.

Parkir Tepi Jalan dan Retribusi Daerah

Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan dalam praktik pengelolaan parkir. Untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah, layanan tersebut sering diposisikan sebagai retribusi daerah, bukan sepenuhnya sebagai penitipan barang.

Baca Juga :  Menjaga Semangat dan Nilai Ke-NU-an di Usia ke-102

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur retribusi melalui peraturan daerah, termasuk retribusi parkir.

Oleh karena itu, sebagian pemerintah daerah menilai layanan parkir di tepi jalan lebih merupakan layanan publik berbasis retribusi, bukan kontrak penitipan barang seperti yang lazim terjadi di area parkir tertutup seperti pusat perbelanjaan atau gedung swasta.

Klausul yang Berpotensi Diperdebatkan

Di sisi lain, klausul pada karcis sebagaimana termuat di poin C yang menyatakan “barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan” tetap berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.

Baca Juga :  Seorang Pasien Bersalin Asal Pulau Sapudi Tertahan di RSIA Esto Ebhu, Ini Penyebabnya

Banyak yang menilai klausul semacam itu bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, yang dalam kondisi tertentu dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Terlebih lagi, keberadaan karcis parkir sering dipahami masyarakat sebagai bukti adanya transaksi layanan parkir yang semestinya disertai dengan unsur pengawasan dan tanggung jawab dari pengelola.

Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, transparansi dan kejelasan aturan mengenai hak dan kewajiban antara pengelola parkir dan pengguna layanan dinilai menjadi hal penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Erfan Institute Gelar Buka Puasa Bersama dan Pembagian Sembako

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember, maupun pihak pengelola parkir terkait klausul yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi S

Editor : Wandi A

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights