Karcis Parkir Alun-Alun Jember Disorot, Poin C Dipertanyakan

- Editorial Team

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Secarik karcis parkir kendaraan roda dua di Alun-alun Kota Jember, yang tengah menjadi perbincangan warganet. ©okedaily.com

Secarik karcis parkir kendaraan roda dua di Alun-alun Kota Jember, yang tengah menjadi perbincangan warganet. ©okedaily.com

Okedaily.com – Sebuah foto karcis parkir di kawasan Alun-alun Kota Jember, Jawa Timur, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Karcis tersebut menuai sorotan warganet karena memuat klausul yang menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Relawan De Gadjah & Kader Gerindra Denpasar Berbagi 65 Kambing Qurban, Gus Yoga: ini Komitmen Kader Gerindra Berbuat untuk Masyarakat

Foto karcis berwarna merah muda itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Khalif Putra di grup Info Warga Jember Official. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan salah satu poin yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada yang bisa bantu jawab, di poin C? Parkir di alun-alun Jember depan pemkab,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian memancing berbagai komentar dari warganet.

Dalam foto yang beredar, karcis tersebut bertuliskan “Karcis Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum” dengan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, yang disebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Inisial B Investasi Miliaran Rupiah pada PR Mulya Indah Milik Hayat

Namun perhatian publik tertuju pada poin C yang berbunyi “Barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan”.

Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Sejumlah anggota grup menilai klausul tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengguna parkir. Salah satunya warga Kecamatan Jombang, Cak Kardi.

“Kalau begitu fungsi karcis parkir apa, bukankah kita bayar untuk keamanan juga?,” tanya dia.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Umumkan Jadwal Serta Lokasi Tes CPNS dan PPPK

Diskusi di media sosial itu memperlihatkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan pengguna layanan parkir, terutama di area publik yang berada di pusat pemerintahan.

Penitipan Barang dan Perlindungan Konsumen

Dalam perspektif hukum, layanan parkir kerap dikaitkan dengan konsep penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penitipan terjadi ketika seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menjaganya dan mengembalikannya dalam keadaan semula.

Baca Juga :  Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, melarang pelaku usaha membuat klausul baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.

“Dalam beberapa perkara serupa, pengadilan juga pernah menyinggung persoalan tanggung jawab pengelola parkir,” ujar Cak Kardi.

Ada juga putusan MA yang menegaskan, bahwa tulisan pada karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, jika terbukti ada unsur kelalaian dari pengelola parkir.

Parkir Tepi Jalan dan Retribusi Daerah

Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan dalam praktik pengelolaan parkir. Untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah, layanan tersebut sering diposisikan sebagai retribusi daerah, bukan sepenuhnya sebagai penitipan barang.

Baca Juga :  Diduga Tonjok Warga, Aparat Desa Gendang Barat Dilaporkan Polisi

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur retribusi melalui peraturan daerah, termasuk retribusi parkir.

Oleh karena itu, sebagian pemerintah daerah menilai layanan parkir di tepi jalan lebih merupakan layanan publik berbasis retribusi, bukan kontrak penitipan barang seperti yang lazim terjadi di area parkir tertutup seperti pusat perbelanjaan atau gedung swasta.

Klausul yang Berpotensi Diperdebatkan

Di sisi lain, klausul pada karcis sebagaimana termuat di poin C yang menyatakan “barang hilang/rusak ditanggung pemilik kendaraan” tetap berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.

Baca Juga :  Setelah Dikukuhkan Sebagai Presma Unisma, Begini Kata Rifky

Banyak yang menilai klausul semacam itu bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, yang dalam kondisi tertentu dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Terlebih lagi, keberadaan karcis parkir sering dipahami masyarakat sebagai bukti adanya transaksi layanan parkir yang semestinya disertai dengan unsur pengawasan dan tanggung jawab dari pengelola.

Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, transparansi dan kejelasan aturan mengenai hak dan kewajiban antara pengelola parkir dan pengguna layanan dinilai menjadi hal penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Menjaga Tradisi, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Karapan Kambing

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember, maupun pihak pengelola parkir terkait klausul yang tercantum dalam karcis parkir tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi S

Editor : Wandi A

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal
Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?
Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi
Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!
SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti

Related News

Minggu, 1 November 2026 - 23:44 WIB

Dugaan Kejanggalan Penyidikan Kasus DF, Prosedur Hukum Polisi Disoal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kasus Saling Lapor di Polsek Nonggunong Disorot, Diduga Ada Permainan?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Pengentasan Kemiskinan, Sumenep Dorong Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Badrul Aini Desak Bupati Sumenep Dan Gubernur Jatim Bersuara: Jangan Samakan Sapeken Dengan Daratan Jawa!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB