Antara Investasi Uang Kripto dan Fatwa Haram MUI

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Investasi Uang Kripto / aditya

Ilustrasi : Investasi Uang Kripto / aditya

Okedaily.com, Sumenep – Ditetapkannya fatwa haram terhadap uang kripto oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak menyurutkan semangat para pelakunya untuk terus memperkenalkannya.

Salah satunya adalah uang kripto Dogecoin yang telah mengadakan ajang promosi di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. Yakni, di Cafe Java Inn dan juga La Galeria.

Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang.

Dikutip dari Kompas.com, MUI melalui Ketua Fatwa Asrorum Niam Soleh dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11). Telah menetapkan penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin dan ethereum haram.

Baca Juga :  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Salah satu alasannya adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahkan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.

Dikarenakan mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kemudian, menurut Asrorun, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan UPK Gayam Turut Dipertanyakan

Syarat sil’ah secara syar’i, kata Ketua Fatwa MUI, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” kata Asrorun.

Sementara, dilansir Kontan.co.id, Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menilai fatwa MUI bahwa uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut merupakan hal yang sah-sah saja karena memang berdasarkan pandangan masing-masing pihak.

Kendati ada fatwa haram uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll tersebut, toh ia menilai tidak akan lantas memberi dampak ke industri kripto serta perkembangannya ke depan.

“Aset kripto sebagai produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia serta punya komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar tidak akan terpengaruh,” ucap Sutopo.

Apalagi, lanjut Mustopo, komunitas pemain uang kripto memang unik karena tidak peduli terhadap regulasi, aturan dan sebagainya, yang memang dari awal identik dengan sifat anonimnya kripto seperti Bitcoin.

Baca Juga :  Penerimaan Bunga Deposito Kasda Sumenep Rahasia Internal?

Keputusan ada di tangan anda, apakah mengikuti fatwa haram oleh MUI. Atau ingin mencoba berinvestasi dengan membeli uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?
Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?
Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah
TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB