Antara Investasi Uang Kripto dan Fatwa Haram MUI

- Redaksi

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Investasi Uang Kripto / aditya

Ilustrasi : Investasi Uang Kripto / aditya

Okedaily.com, Sumenep – Ditetapkannya fatwa haram terhadap uang kripto oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak menyurutkan semangat para pelakunya untuk terus memperkenalkannya.

Salah satunya adalah uang kripto Dogecoin yang telah mengadakan ajang promosi di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim. Yakni, di Cafe Java Inn dan juga La Galeria.

Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang.

Dikutip dari Kompas.com, MUI melalui Ketua Fatwa Asrorum Niam Soleh dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11). Telah menetapkan penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin dan ethereum haram.

Baca Juga :  FGD AMOS bersama SKK Migas, Ini yang Diminta oleh Perwakilan Aktivis Kepulauan Sapudi

Salah satu alasannya adalah karena jenis mata uang tersebut tidak memiliki wujud fisik yang bisa diserahkan ke pembeli dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.

Dikarenakan mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kemudian, menurut Asrorun, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga :  Eks Caleg PKB Sumenep Pertanyakan Jatah Pokir

Syarat sil’ah secara syar’i, kata Ketua Fatwa MUI, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” kata Asrorun.

Sementara, dilansir Kontan.co.id, Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menilai fatwa MUI bahwa uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll haram tersebut merupakan hal yang sah-sah saja karena memang berdasarkan pandangan masing-masing pihak.

Kendati ada fatwa haram uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll tersebut, toh ia menilai tidak akan lantas memberi dampak ke industri kripto serta perkembangannya ke depan.

“Aset kripto sebagai produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia serta punya komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar tidak akan terpengaruh,” ucap Sutopo.

Apalagi, lanjut Mustopo, komunitas pemain uang kripto memang unik karena tidak peduli terhadap regulasi, aturan dan sebagainya, yang memang dari awal identik dengan sifat anonimnya kripto seperti Bitcoin.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sumenep Akan Bentuk Komite Ekonomi Kreatif, Ini Sosok Pioneer-nya

Keputusan ada di tangan anda, apakah mengikuti fatwa haram oleh MUI. Atau ingin mencoba berinvestasi dengan membeli uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD
Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:22 WIB

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 1 April 2026 - 02:24 WIB

Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Senin, 9 Maret 2026 - 00:17 WIB

HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

DK88 No Deposit Bonus Steps and Methods for U.S. Players

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:29 WIB