Sumenep – Setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Lembaga Eksaminatif yakni, lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, melakukan pemeriksaan atau audit. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun pemeriksaan atau audit BPK mencakup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Lembaga Negara lainnya. Termasuk juga Badan Usaha Milik Negara serta, Badan Usaha Milik Daerah.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari bpk.go.id dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan pemeriksaan meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu.
Dari hasil laporan audit tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa.
Audit keuangan oleh BPK untuk memastikan Kewajaran Laporan Keuangan, sedangkan Audit kinerja memastikan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan audit selesai.
Selanjutnya hasil audit BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada Presiden serta Gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan.
Agar pemangku kepentingan memperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan berdasarkan LHP BPK tersebut.
Dimana, LHP BPK dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara.
Dalam LHP ada empat hal. Pertama, jika menunjukan adanya kesalahan administratif, BPK akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang terkait.
Kedua, kesalahan karena boros, misalnya perjalanan dinas yang berlebihan dan segala macam. BPK mengingatkan, agar sebuah program efisien atau tidak boros.
Ketiga, kelebihan atau kemahalan terhadap penilaian suatu belanja barang atau belanja modal. BPK mewajibkan harus ada pengembalian ke kas negara.
Keempat, fiktif atau mark up, maka ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Yaitu ke Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu nilai yang harus ada dalam Prinsip Good Governance oleh Pemerintah Daerah adalah adanya akuntabilitas keuangan daerah yang kredibel.
Dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui reformasi pengelolaan keuangan daerah di bidang akuntansi pemerintahan mengacu kepada LHP BPK.
Tentu saja, Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh BPK berpengaruh terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Lantas, sejauh mana LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan dampak terhadap pengelolaan dan tanggung jawab anggaran di Kota Keris?”






![GMNI Sumenep menggelar mimbar bebas di depan Kantor Pemkab Sumenep. Mereka mempertanyakan urgensi dan manfaat konkret wacana perubahan nomenklatur. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_173301-225x129.jpg?v=1791285201)
![GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_171734-225x129.jpg?v=1791281902)
![Perkuat barisan, SMSI Sumenep menggelar konsolidasi untuk mendorong media lokal Sumenep agar mampu menembus pasar nasional. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_125423-225x129.jpg?v=1791266735)
![Kepala Disperkimhub Sumenep (kanan) bersama Kepala Bapenda Sumenep (kiri) saat operasi gabungan di Batuan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033315-225x129.jpg?v=1791263194)
![Petugas gabungan dari UPT PPD Sumenep, Bapenda, Satlantas Polresta Sumenep dan Disperkimhub melakukan Operasi Gabungan di Jalan Raya Sumenep-Lenteng. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033236-225x129.jpg?v=1791262717)



![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
