Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

- Editorial Team

Jumat, 18 November 2022 - 04:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib (kanan) dan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. (kiri). ©Okedaily.com/Bang_dJ

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib (kanan) dan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. (kiri). ©Okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA – Proses hukum kasus dugaan jual beli emas atas terlapor sejumlah pengusaha atau pemilik toko perhiasan yang ditangani Mapolres Sumenep, hingga saat ini masih terus dipertanyakan publik.

Terbaru, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen yang dilaporkan oleh salah satu warga Kabupaten Sumenep berinisial B, pada tahun 2020 silam, masih dalam pencarian.

“Masih dicari berkasnya,” ungkap Widiarti, via aplikasi WhatsApp-nya, Kamis (17/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 silam, terdapat sejumlah pengusaha atau pemilik toko perhiasan (emas) di Kabupaten ujung timur Pulau Madura, telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  6 Makna Ilmu dalam Kehidupan yang Penting untuk Diketahui Menurut Fahruddin Faiz

Hal itu diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/ RES SUMENEP. Dalam LP itu menyebut bahwa terdapat sejumlah pemilik toko perhiasan (emas) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 KUH Pidana,” bunyi keterangan pada LP tersebut.

Baca Juga : Andi Setiawan, Kader Milenial Demokrat Jatim Resmi Mendaftar Caleg 2024

Namun dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen itu, disinyalir hilang bagaikan ditelan bumi. Pasalnya, pihak Polres Sumenep tidak pernah menyampaikan progres dari proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Relawan Vaksin Karang Taruna Kabupaten Sumenep Kembali Beraksi

“Padahal berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, pada tahun 2020 silam, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” kata Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib.

Fenomena lenyapnya kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut, sambung Rakib, merupakan bukti carut-marutnya mentalitas dan moralitas aparat penegak hukum kita.

Baca Juga : Arogansi Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Memalukan, Tidak Faham Aturan?

“Silang pendapat berkepanjangan mengenai kondisi penegakan hukum di Kota Keris merupakan topik bahasan yang tidak pernah usang ditelan zaman,” ujar Rakib, dengan nada sedikit kesal.

Ia juga menyebut, hal ini merupakan pertanda bahwa sebenarnya masyarakat tetap menaruh perhatian dan keprihatinan atas kondisi penegakan hukum di tanah kelahiran tercintanya itu.

“Kami tetap menghendaki perlunya upaya-upaya perbaikan menuju terwujudnya kondisi penegakan hukum yang baik di tanah kelahiran yang saya cintai ini,” tegasnya.

Baca Juga : Guru Non Muslim di MTs Al-Maarif Jimbaran, Made : Perbedaan Bukanlah Sebuah Ancaman

Oleh karena itu, menurut Rakib menyuarakan fakta dan keprihatinan secara santun diharapkan dapat membantu memelihara kesadaran publik tentang situasi dan kondisi yang terjadi di sekitar kita.

Baca Juga :  Apes, Gegara Ikan Mati Ditangkap Polsek Sapeken

Menjadi sungguh-sungguh aneh dan janggal, ketika dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas itu tidak dipublikasikan oleh Humas Polres Sumenep, sejauh mana progres kasus hukum tersebut.

Ironi tentunya, entah apa gerangan kendala sehingga tidak mempublikasi akhir cerita dari kasus tersebut? Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, tidak sedikit jumlah media partner Humas Polres Sumenep di Kota Keris.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB