Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Medan Selayang

- Redaksi

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, akhirnya berhasil diungkap Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

Dalam pemaparan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (28/1/22)) sore. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Kompol Chandra Yudha pranata mengatakan, pada Minggu 16 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Kepling M Anshari meminta korban Juang Parlindungan Naibaho, untuk datang karena ada masalah di pos, kemudian bertemu dengan kepling dan istri pelaku berinisial IHMS (50).

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Musnahkan Bermacam Barang Bukti Hasil Ops Pekat Lodaya 2023

Di lokasi tersebut, lanjutnya, terdapat kafe, yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan dan persaingan usaha, sehingga keterlambatan penutupan portal menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, sehingga memprotes dan menanyakan kepada korban atau pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mereka adu mulut di Poskamling, si korban meninggalkan istri pelaku, tetapi pelaku datang menjumpai korban dan marah-marah, lalu mengambil senjata air gun serta menembakkannya sebanyak 6 kali, di bagian pipi sebelah kiri, dan bersarang sekitar 4 butir,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, tambah Hadi, Tim IT Resmob Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan ini sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Tetapi baru bisa ditangkap kurang lebih dua minggu. Hal ini faktor orang-orang sekitar.

“Maka dari itu, kita imbau kepada masyarakat, jika mengetahui pelaku pidana untuk segera menyampaikan ke pihak kepolisian supaya kasusnya cepat terungkap. Ini sebagai imbauan,” ujarnya.

Dalam hal ini, polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Pada Rabu (26/1/22), pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di daerah Medan.

Baca Juga :  Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polisi Turun, Viral Hastag #PercumaLaporPolisi

Lalu, sambung Hadi, dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 1 kotak warna hitam berlogo Komando Sahabat Nusantara, 2 tabung gas CO2 merk Gamo, 1 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga, 2 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari korban (yang bersarang di pipi korban), 30 butir peluru terbuat dari besi warna kuning tembaga dari pelaku, 1 buah tas abu-abu dan hasil visum.

“Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi. Adapun, motif pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban serta keterlambatan penutupan portal karena persaingan bisnis,” sebutnya.

Dia menegaskan, pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 5 tahun.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights