Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, ACEH Kepolisian Resor Lhokseumawe, telah melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK.

Berkas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 miliar tersebut, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui Kasi Humas mengatakan, bahwa serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, AIPTU Zamzami.

Dalam hal serah terima berkas tersangka tersebut, bertindak sebagai jaksa penuntut umum ialah Reny Widayanti, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, bahwa keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 LP (Laporan Polisi) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Baca Juga :  Sepatu Tua Guru Honorer dan Surat Terbuka untuk Menteri Nadiem Makarim

Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu Kantor Kecamatan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Adapun tempat kejadian perkara atau TKP, sambungnya, tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Diketahui kejadian tersebut dimulai sejak tahun 2019 silam, hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Dasar CPNS, Wagub Emil : Jadilah Superteam Bukan Superman

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp2,5 Milyar.” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights