Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, ACEH – Kepolisian Resor Lhokseumawe, telah melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK.

Berkas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 miliar tersebut, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui Kasi Humas mengatakan, bahwa serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, AIPTU Zamzami.

Dalam hal serah terima berkas tersangka tersebut, bertindak sebagai jaksa penuntut umum ialah Reny Widayanti, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, bahwa keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 LP (Laporan Polisi) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Baca Juga :  BEM Unisma Gelar Call For Papers International Conference

Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu Kantor Kecamatan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Adapun tempat kejadian perkara atau TKP, sambungnya, tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Diketahui kejadian tersebut dimulai sejak tahun 2019 silam, hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Sepeker Kampung Gelar Literasi dan Gathering Jurnalisme Warga

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp2,5 Milyar.” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News