Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

Tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK saat digiring ke Kejari Lhokseumawe. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, ACEH Kepolisian Resor Lhokseumawe, telah melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK.

Berkas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp2,5 miliar tersebut, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. melalui Kasi Humas mengatakan, bahwa serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, AIPTU Zamzami.

Dalam hal serah terima berkas tersangka tersebut, bertindak sebagai jaksa penuntut umum ialah Reny Widayanti, S.H. di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, bahwa keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 LP (Laporan Polisi) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Baca Juga :  Dibalik Sanksi Kanorayang Warga Sental Kangin: Dari Jerit Tangis Anak-Anak sampai Tidak Bisa Sekolah

Polres Lhokseumawe Limpahkan Berkas Kasus Penipuan CPNS dan PPPK ke Kejari

Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu Kantor Kecamatan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Adapun tempat kejadian perkara atau TKP, sambungnya, tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Diketahui kejadian tersebut dimulai sejak tahun 2019 silam, hingga Juni 2022.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali dan MAI Jalin Silaturahim di Bulan Suci

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp2,5 Milyar.” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB