Gara-gara Bungkus Kacang, Supir Ugal-ugalan Depan Dinas Pendidikan

- Redaksi

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Fauzi AS. ©Okedaily.com

Dok : Fauzi AS. ©Okedaily.com

Lembar IX. Oleh : Fauzi AS
Sumenep, 26 Desember 2022

OKEDAILY.COM Seorang supir taksi ditilang Polisi. Sebelumnya, dia dikejar karena melawan arus searah. Polisi berhasil menghentikan sang supir di depan Kantor Dinas Pendidikan. Supir taksi diinterogasi, ditanyakan surat-suratnya.

Polisi : Mana STNK-nya?,” kata Pak Polisi kepada supir ugal-ugalan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supir : ini pak,” sang supir membuka dompetnya, sambil memberikan STNK.

Polisi : Ini kok STNK kendaraan roda tiga, bukan STNK Mobil? kamu jangan main-main,” tegur Pak Polisi dengan nada kesal.

Supir : Iya, roda tiga ke roda empat itu kan cuma kurang satu roda pak,” jawab sang supir dengan entengnya.

Polisi : SIM kamu mana?,” lanjut polisi bertanya.

Supir : Ini pak, SIM bapak saya,” supir itu dengan tanpa dosa memberikan SIM yang atas nama bapaknya.

Polisi : Kamu ini main-main ya? sudah gak ada STNK, gak punya SIM juga,” gertak pak polisi yang mulai terpancing dengan ulah supir tersebut.

Supir : Loh bapak jangan sembarangan, itu STNK  roda tiga punya Ibu saya, SIM itu juga punya bapak saya, saya ini anak tunggal,” ungkap supir itu dengan nada tinggi.

Polisi : Terus, kalau begitu apa hubungannya dengan mobil ini?,” Pak Polisi itu balik bertanya.

Supir : Loh bapak tidak pernah mondok? dalam hukum waris, anak tunggal seperti saya yang menjadi ahli waris barang beserta surat-suratnya, itu kan belum saya balik nama saja, masih atas nama orang tua,” sergah supir itu dengan melawan.

Pak polisi dengan wajah kesal, tidak melanjutkan pembicaraan lagi. Ia langsung mengeluarkan buku tilang dan Bolpoin-nya.

Supir : Pak, jangan ditilang, saya damai saja,” ucapnya sambil mengeluarkan uang seratus ribuan tiga lembar.

Polisi : Ooh.. kamu mau nyogok polisi?,” tanya pak Polisi itu dengan nada membentak lagi.

Supir : Tidak pak, waktu saya mondok dulu, hukum sedekah adalah Sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Namun pada kondisi tertentu, sedekah bisa menjadi wajib, dan sekarang ini saya wajib,” jelas sang supir, dengan nada meyakinkan.

Cerita di atas, adalah tentang ketidaktahuan supir taksi, bahwa dalam setiap identitas ada aturan yang mengikat.

Baca Juga : Catatan Jurnalis Trotoar, SK Bupati Sumenep Tentang DPKS Tak Ubahnya Bungkus Kacang

Dia menerapkan ilmu pengetahuan tidak pada tempatnya (hukum waris, anjuran bersedekah) yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan status dia sebagai supir dan pengendara.

Baca Juga :  Mendung di Langit Ra'as, Berbagai Problematik Bertumpu Harapan kepada Sosok Mas Kiai

Saya membayangkan, seandainya itu analogi bagi supir Dinas Pendidikan. Betapa bahayanya menjadi supir yang tidak tahu arah jalan, tidak hanya membahayakan penumpangnya, tetapi juga menebar bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Karena ia tidak punya SIM, STNK-pun cocok untuk kendaraan lain.

Baca Juga :  Membanggakan, Pemkab Sumenep Raih Penghargaan SAKIP Award 2024

Begitupun protes aktivis tentang pengangkatan Agus Dwi Saputra, sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang kini sudah terasa, kebijakannya dianggap ugal-ugalan, melawan arus dan membahayakan.

Dulu, sempat ada kritikan bahwa Agus Dwi Saputra dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Tim TP3 Kabupaten Sumenep Terbentuk, Less Confidence Ala Bupati Sumenep?

Salah satu yang masih saya ingat adalah “Agus” tidak memenuhi persyaratan yang di atur oleh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2021, pun tak dijadikan pedoman.

Padahal, produk hukum tersebut menjadi landasan bagi proses mutasi di Kabupaten Sumenep, bukan sekedar bungkus kacang. Jadi terasa wajar, dianalogikan sebagai supir taksi tanpa SIM.

Sehingga, penumpang seperti guru tidak tetap eks K2, pegawai tidak tetap eks K1, dan pegawai tidak tetap eks K2, tak ada yang berani protes saat supir ngebut melawan arus, mereka hanya memejamkan mata menahan rasa khawatir.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Sumenep Mengangkat Tema Tata Kelola Pelayanan Publik

Selain itu, data tentang Honorarium Tahun 2022 yang berjumlah belasan milyar, uangnya entah dimana. Salah satu teman saya yang punya akses terhadap beberapa Kepala SMP Negeri dan Swasta, menanyakan tentang anggaran honorarium itu, dan semua menjawab anggaran itu belum diterima.

Baca Juga : Masyarakat Kepulauan Raas Datangkan BBM Ditangkap, Pemkab Sumenep Buta?

Tidak sedikit, total Rp13.482.000.000, yang bersumber dari APBD, dan tidak sedikit pula para kepala sekolah yang merasa terbebani, salah satu dari mereka menjelaskan tentang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Contoh, surat undangan kepada jajaran MKKS Negeri dan Swasta di Kabupaten Sumenep, hanya berselang satu hari dari acara tepatnya pada, tanggal 12 Desember undangan di sebar, tanggal 13 Desember acara.

Sementara perwakilan dari Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa, yang terlontar hanya kata maaf saja.

Pertemuan tanpa kehadiran sang Kadis menghasilkan ungkapan pilu, malu, para undangan bubar dengan penuh kecewa.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz
Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?
Aktivis Pembunuh Petani Tembakau
Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari
Catatan Fauzi AS: Kejujuran Memerlukan Ketulusan Hati
Teka-Teki PR Fiktif, Obrolan Warung Kopi Menuju Kebijakan Bupati Suka-Suka
Baznas Sumenep, Lembaga Amal atau Agensi Pencitraan?

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Kamis, 9 April 2026 - 16:11 WIB

Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?

Senin, 6 April 2026 - 19:49 WIB

Aktivis Pembunuh Petani Tembakau

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari

Berita Terbaru