Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Gathering Pemilu Serentak 2024 digelar KPU Kabupaten Sumenep bersama ratusan jurnalis lintas organisasi. ©Okedaily.com/Bang-dJ

Media Gathering Pemilu Serentak 2024 digelar KPU Kabupaten Sumenep bersama ratusan jurnalis lintas organisasi. ©Okedaily.com/Bang-dJ

SUMENEP, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat (24/11), menggelar media gathering kali kedua bersama ratusan insan pers dalam rangka mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 mendatang.

Memasuki tahapan kampanye Calon Presiden – Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dan Calon Legislatif (Caleg), media gathering kali ini mensosialisasikan terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan perubahannya, di Hall C1 Sumenep.

Baca Juga :  Polemik Privatisasi Pesisir di Sumenep, Antara Legalitas dan Kepentingan Publik

Media Gathering yang melibatkan ratusan jurnalis Kota Keris lintas organisasi tersebut mengusung tema “Tangkal Hoax Mengabarkan Kebenaran” dibuka Ketua Komisioner KPU Sumenep, Dr. Rahbini, diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Dikesempatan itu, Deki sapaan karibnya yang didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH., Kepala Sub-Bagian KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri beserta jajaran menyampaikan akan pentingnya peran pers dalam mengawal pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dalam sambutannya Deki menyebut, media merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan menangkis berita hoax. Sebab itu, sambungnya, dibutuhkan sinergitas antara KPU dengan media yang tidak kalah penting untuk terus dijalin dengan baik.

Baca Juga :  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Merancang Smart Hospital By Sistem Digital Terpadu

Melalui forum tersebut dirinya berharap peran serta media dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu 2024 yang jurdil, sehingga apa yang telah menjadi aturan dapat diakses khalayak melalui berita yang informatif dan edukatif dari insan pers.

“Peran rekan-rekan Pers sangat membantu kami (KPU Sumenep, red) dalam mensosialisasi tahapan Pemilu 2024. Semoga melalui kegiatan ini, apa yang menjadi aturan dalam tahapan kampanye nanti, bisa diakses oleh masyarakat melalui pemberitaan dari rekan-rekan Pers,” tandasnya.

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Sumenep Gelar Media Gathering Pemilu Serentak 2024
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH. (kiri) dan Kepala Sub-Bagian KPU Sumenep, Fibrie Tjahjatri (kanan). ©Okedaily.com/Bang_dJ

Dalam kesempatan yang sama, hal senada dikalimatkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi, SH., bahwa dalam tahapan kampanye saat ini, para Caleg telah diatur dalam mengunakan akun media sosial (Medsos) masing-masing.

Baca Juga :  Kecam Sikap Keji Mantan Kades Batuampar, Jatim Progress Akan Demo di Mabes Polri

Selain itu, kata pria yang akrab dipanggil Tanzil, memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tentu peran Pers sangat dibutuhkan guna menginformasikan calon dari masing-masing Parpol terkait apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama tahapan ini berlangsung.

“Sekarang sudah ada aplikasi yang mengontrol dan mengevaluasi terkait dengan pemanfaatan Medsos, dimana para caleg tidak bebas lagi menggunakan akun selain yang resmi didaftarkan di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye KPU atau SIKADEKA,” papar Tanzil.

Lebih lanjut diterangkan Tanzil, regulasi dimaksud tidak hanya mengatur bagi para calon semata, namun juga berlaku bagi tim kampanye baik Pilpres dan Pileg serta Parpol yang juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU.

Baca Juga :  Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim

Seyogyanya, aplikasi SIKADEKA KPU memaksimalkan setiap calon atau tim kampanye serta Parpol, dengan batasan tertentu yang hanya dapat mendaftarkan sebanyak 20 (dua puluh) akun dan mereka dapat memilih akun medsos sendiri di aplikasi tersebut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB