Notaris Verra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumenep

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Verra tertangkap kamera usai laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Notaris Verra tertangkap kamera usai laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Sumenep. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com Notaris terkemuka di Kabupaten Sumenep, Madura, Verra Eka Puji Iskandar, SH., M.Kn., secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep, pada Selasa (4/3). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Pelaporan tersebut bermula saat Verra menemukan ulasan negatif di Google terkait kantor notarisnya. Dalam komentar yang ditulis oleh akun bernama “Wahyudi TN,” terdapat tuduhan bahwa kantor notaris tersebut tidak profesional dan merugikan klien.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

“Saya tidak pernah punya klien bernama Wahyudi ataupun bapaknya. Maka dari itu, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep karena merasa nama baik saya dicemarkan,” ujar Verra kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar yang mencemarkan nama baik ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan komentar di platform digital agar tidak tersandung masalah hukum,” kata Verra.

Baca Juga :  Transformasi Berbasis Kompetensi, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Kembangkan Layanan Kesehatan

Notaris Verra berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain tanpa dasar yang jelas.

Pihak Polres Sumenep telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri pemilik akun “Wahyudi TN” serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan
Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut
Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik
Ni Luh Djelantik Kritik MBG, De Gadjah Sepakat Audit dan Evaluasi, Tolak Program Dihentikan
Bantu Masyarakat Melek Hukum, LBH Ansor Bali Gelar Konsultasi Gratis
Prabowo Copot Kepala BGN, Zulfikar Wijaya Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:32 WIB

Dorong Pemerataan Pendidikan, DPRD Denpasar Usulkan Pembangunan SMP Baru di Sanur dan Pemogan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:26 WIB

Zulfikar Wijaya Tekankan Kerukunan sebagai Kekuatan Bali saat Hadiri Silaturahim Warga Banjar Sapta Bumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Senin, 8 Juni 2026 - 01:08 WIB

Gus Yoga Sepakat dengan De Gadjah, Dukung Evaluasi MBG Usai Kritik Ni Luh Djelantik

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB