OkeDaily.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan memberikan bantuan Hari Raya kepada setiap warganya berupa uang sebesar Rp 2 juta per Kartu Keluarga (KK). Hal itu sebagai janji program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 saat kampanye.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut memiliki persyaratan, diantaranya wajib berdomisili terus menerus selama lima tahun di Kabupaten Badung.
Persyaratan itu tertuang dalam surat keputusan Sekretaris Daerah Badung Nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tanggal 7 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, syarat domisili lima tahun bagian dari antisipasi pemerintah terjadinya perpindahan massal orang-orang Non KTP Badung ke Kabupaten Badung yang hanya tujuannya demi mendapatkan bantuan tersebut.
Ia menilai persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung.
Hernold juga mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program tersebut.
“Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Hernold.
“Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)