Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Opini

Ada Shadow Organization, Kemendikbud Ala Mas Nadiem Mau Dipenuhi Ninja?

Avatar of Okedaily
66
×

Ada Shadow Organization, Kemendikbud Ala Mas Nadiem Mau Dipenuhi Ninja?

Sebarkan artikel ini
Ada Shadow Organization, Kemendikbud Ala Mas Nadiem Mau Dipenuhi Ninja?
Koordinator Isi Pendidikan BEM Nusantara 2022, Dwi Ardiansyah. ©okedaily.com/ist

OKEDAILY.COM Ninja atau Shinobi dalam dunia persilatan jepang adalah seorang jawara (Tentara) yang bergerak secara diam-diam dan cepat dalam melaksanakan tugasnya, atau prinsipnya adalah cepat, senyap dan tugas tuntas.

Tapi siapa sangka Ninja atau Shinobi ini tak hanya ditemui di kisah atau film jepang, baru-baru ini masyarakat Indonesia dibuat heboh oleh pernyataan Mas Nadiem Menteri Pendidikan Indonesia saat berpidato pada United Nations Transforming Education Summit di markas PBB.

Dalam forum itu, Mas Nadiem mengatakan bahwa kementrian-nya dibantu oleh ‘shadow organization’ atau tim bayangan yang beranggotakan 400 orang yang menurutnya bertugas untuk ‘rekan diskusi’ dalam pembuatan produk kebijakan.

Kemendikbudristek bak bergerak ala Ninja. organisasi ini tak terendus jejaknya oleh pakar dan praktisi Pendidikan di Indonesia, sehingga sontak menjadi perbincangan ramai di jagat media sosial.

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah

Bahkan karena hal ini Menteri jebolan Gojek ini mendapatkan undangan cinta dari DPR Komisi X untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya di forum PBB tersebut.

Govtech Edu, adalah nama organisasi beranggotakan sekitar 400 orang yang dimaksud oleh Mas Nadiem sebagai organisasi suksesor kebijakan Kemendikbudristek yang menuai kontroversi, berbondong-bondong organisasi profesi dan masyarakat luas menanyakan terkait status, fungsi dan wewenang dari organisasi ini.

BEM Nusantara dalam menyikapi hal ini merujuk kepada Perpres Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Menurut perpres tersebut didalam Kementrian ini terdapat 5 direktorat jenderal yang secara garis besar melakukan perumusan sampai pelaksanaan kebijakan Pendidikan di masing-masing bidangnya.

Baca Juga :  Kontraktual DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Sumenep Amburadul?

Problematiknya adalah Mas Nadiem selaku Mendikbbudristek menyatakan bahwa organisasi ini berperan sebagai akselerasi transformasi teknologi di bidang Pendidikan di Indonesia. Lebih luasnya lagi dalam media ditemukan pernyataan bahwa organisasi ini melakukan perumusan, validasi bahkan memastikan kebijakan kemendikbudristek dapat diterapkan secara konkrit.

Selain dalam tugas yang dinilai menggantikan adanya Dirjen di tubuh Kemendikbudristek, Mas Nadiem bahkan menyebut bahwa ketua tim dari organisasi bayangan itu setara dengan direktorat jenderal.

Tangan dingin Menteri Nadiem Makarim berhasil membuat Mendikbudristek seolah-olah dipenuhi ninja yang siap mengeksekusi target Mas Menteri secara cepat, senyap dan tuntas.

Namun sayangnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan baru soal efektivitas dan kinerja dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab kepada Menteri secara langsung itu.

Baca Juga :  Didukung Hantu, Pemilihan Kacong Cebbing Sumenep Hadirkan Aroma Mistis?

Dalam temuan adanya organisasi bayangan tersebut, kami Pengurus Pusat BEM Nusantara bersikap :

1. Menolak Kemendikbudristek menjadi ‘Kementrian Siap Saji’ yang membuat kebijakan secara cepat tanpa mempertimbangkan masukan dan saran oleh organisasi profesi keguruan, pimpinan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat lain yang berfokus dibidang Pendidikan.

2. Bubarkan semua Direktorat Jenderal apabila sudah tidak mampu dalam merumuskan dan menjamin pelaksanaan kebijakan Pendidikan di bidangnya sesuai dengan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2021.

3. BEM Nusantara senada dengan masyarakat mempertanyakan struktur, fungsi, tugas, wewenang serta sumber anggaran dalam proporsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi bayangan dalam lingkup fungsi kemendikbudristek.