Antara ACT dan Kemensos, Juliari Korupsi Kok Gak Dibubarkan?

- Editorial Team

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

OKEDAILY.COM “Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, (6/7/2022).

Ribut-ribut soal ACT (Aksi Cepat Tanggap) telah meningkat dijadikan sarana membelenggu kegiatan sosial keumatan. Kementerian Sosial akhirnya secara sepihak mencabut izin PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Pencabutan sepihak izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lucunya, pencabutan hanya didasarkan adanya indikasi kegiatan ACT dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan memang diatur, bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Carut Marut Pencairan BPNT, Pihak Pos Gayam Bergeming

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Klarifikasi Ibnu Hajar inilah, yang dijadikan dalih pencabutan izin. Hanya tafsir sepihak atas materi konpers saat klarifikasi ACT.

Semestinya, Pemerintah cq Kemensos melakukan pemanggilan, permintaan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ACT. Bukan menafsirkan secara sepihak, lantas mencabut izin tanpa proses pembuktian terlebih dahulu.

Apalagi, untuk mendapatkan izin bukanlah perkara mudah. Namun, dalam kasus ACT ini nampaknya logika ‘SANKSI DULU, BUKTI BELAKANGAN‘ yang dipergunakan Kemensos. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam perkara ACT ini nampaknya tidak diindahkan.

Kemensos tidak lagi memperhatikan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

Baca Juga :  Tri Rismaharini: Pencairan BPNT Tunai, 8 Desa di Bluto Sumenep Beras!

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepastian hukum. Tindakan subjektif ini rawan disusupi kepentingan politik rezim yang ingin membelenggu kegiatan sosial kemumatan.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas keterbukaan. Sikap tertutup dan langsung main gebuk Kemensos, rawan diselewengkan menjadi sikap tiran dan arogan.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas kepentingan umum. Karena mencabut secara sepihak berkonsekuensi pada terhambat, tertunda bahkan batalnya sejumlah rencana aksi sosial kemanusiaan yang sudah dicanangkan ACT.

Mencabut izin secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi, tanpa bukti bahkan tanpa tindakan pendahuluan sebagai upaya untuk memastikan adanya dugaan terhadap pelanggaran peraturan, jelas melanggar asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

Baca Juga :  Astaga, Sanak Saudara TKSK Sapeken Dominasi Agen e-Warung

Negara dikelola suka-suka penguasa. Tak ada lagi jaminan kepastian dan keadilan bagi segenap masyarakat yang dilayani. Apalagi dalam kasus ini, Kemensos tidak hanya fokus kepada ACT. Bukan mustahil, sejumlah lembaga sosial kemanusiaan lainnya akan di ACT-kan.

Muhadjir, berdalih merespons terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Bisa saja, kasus ACT ini dijadikan palu godam untuk memberangus kegiatan sosial kemanusiaan lainnya, dengan narasi meresahkan masyarakat, terkait kegiatan terlarang, atau hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Ngeri sekali di negeri ini, berusaha berkontribusi untuk membangun negeri direpresi dan dikriminalisasi. Sedangkan aset pejabat yang korupsi tak pernah diusik apalagi dikaitkan dengan narasi terorisasi. [*]

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik
Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi
Supremasi Sipil, Bahaya Laten Korupsi dan Menguatnya Peran Militer
Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Related News

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Fauzi AS: Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:54 WIB

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Latest News