SUMENEP – Proyek Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Desa Sokarami Timur hingga saat ini yang sudah memasuki akhir bulan dua tahun 2022, masih belum dikerjakan.
Proyek tersebut berupa pengerasan jalan di Dusun Berbaru, Desa Sokarammi Timur, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Informasi yang didapat Okedaily.com, proyek pengerasan jalan di Desa Sokarammi Timur kurang lebih sepanjang 350 meter.
Dengan nominal anggaran yang cenderung ditutupi oleh tim pengelola kegiatan (TPK) Desa Sokarammi Timur, sebab tidak ada papan informasi yang dipasang di lokasi tersebut.
Menurut Keterangan warga Desa Sokarammi Timur, HS menyampaikan, sepanjang jalan yang akan direhab itu hanya terlihat sejumlah tumpukan batu yang akan digunakan untuk kepentingan pengerasan.
“Iya mas, sudah ada tumpukan batu, itu di daerah rumah saya mas,” ucap HS warga Desa Sokarammi Timur pada awak media, Kamis (24/2).
Menurut HS, tumpukan batu tersebut sudah ada sejak akhir tahun 2021, namun sampai saat ini masih belum dikerjakan lantaran ia menduga ada salah satu tanah sengketa yang tidak diberikan ijin oleh pemiliknya untuk dijadikan jalan.
“Saya lihat sudah lama mas, sepertinya masalahnya itu ada salah satu tanah yang tidak diijinkan oleh pemiliknya untuk pelebaran jalan,” imbuhnya.
HS mengaku, tanah yang akan digunakan untuk pengerasan jalan tersebut salah satunya merupakan milik warga yang berbeda pilihan pada saat kontestasi politik pemilihan Kepala Desa Sokarammi Timur tahun 2021.
“Tapi kemaren sudah ada solusi untuk meminta ijin tanah yang didepannya untuk pelebaran jalan, “cetusnya.
Selanjutnya, HS menjelaskan sengketa tanah tersebut terjadi pada saat proyek pengerasan jalan itu sudah diajukan oleh pihak Desa Sokarammi Timur. Namun, siapa sangka ternyata mendapat penolakan dari salah satu warga.
“Jalannya di ujung memang becek, kalau alasannya hanya itu sebenarnya bisa diatasi mas, ini masalahnya sengketa tanah yang akan dijadikan jalan, harusnya pada waktu itu PJ menanyakan apa kendalanya dibawah sehingga tidak dikerjakan, itu yang lebih punya wewenang kan PJ,” tegasnya.
“Seharusnya sebelum pengerasan jalan diajukan, pihak pemerintah desa harus survei dulu dilokasi dan melakukan musyawarah desa, kira-kira diijinkan atau tidak. Bukankah begitu seharusnya,” tandasnya.
Desas-desus yang beredar, proyek pengerasan jalan tersebut diajukan pada pencairan DD tahap ketiga, pada saat itu kepemimpinan Desa Sokarammi Timur masih di pimpin oleh Penjabat Sementara (PJ) Saputro.
Pencairan anggaran DD tahap 3 sudah dilakukan sejak Desember 2021, namun pekerjaan proyek pengerasan jalan yang seharusnya bisa diselesaikan selama satu bulan, justru berjamur hingga mendekati bulan ke tiga tahun 2022.
Dikonfirmasi terpisah, melalui sambungan teleponnya, Mantan PJ Kepala Desa Sokarammi Timur, Saputro menyampaikan, pihaknya bukan tidak ingin menyelesaikan proyek tersebut, sebab menurutnya kondisi hujan tidak memungkinkan untuk mengerjakan.
Saputro mengaku, dirinya sudah menyuruh TPK Desa Sokarammi Timur untuk segera merealisasikan proyek itu, namun dengan alasan musim hujan pihaknya belum melaksanakan.
“Sekarang kan musim hujan, makanya tidak dikerjakan masih, sebagian bahan material sudah ada dilokasi, ” ucapnya Saputro mantan PJ Kepala Desa Sokarammi Timur.
Disinggung berapa jumlah anggaran yang diajukan untuk pengerasan jalan tersebut, Saputro mengelak tidak tahu, bahkan dirinya mengaku tidak mencatat dan dilimpahkan pada Bendahara Desa atau Kaur Pembangunan Desa Sokarammi Timur.
Pada saat dikonfirmasi melalui Kaur Pembangunan Desa Sokarammi Timur, Saif menyampaikan bahwa, dirinya juga tidak mengetahui besar nominal anggarannya, dirinya hanya diminta untuk mengerjakan dibawah.
“Saya diminta untuk mengerjakan mas, materialnya sudah 80 persen terkumpul, cuma kendalanya hujan pickup pengangkut tidak bisa masuk,”ujarnya.
Ditanyakan terkait konflik tanah yang tidak diijinkan oleh pemiliknya lantaran dijadikan jalan pengerasan, Saif menepis hal itu, bahkan ia menganggap itu hanyalah upaya bagi orang-orang yang tidak pro ke desa.
“Itu orang tidak mau membangun desa, hanya mau cari sengketa aja mas,” kilahnya.
Sementara, Ainur Bendahara Desa Sokarammi Timur, tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan transparansi anggaran pengerjaan yang dinilai lamban itu. Meskipun ditelpon berkali-kali dirinya juga tidak meresponnya.
Sedangkan Sukaryo Camat Nonggunong, pada saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler menyampaikan, pihaknya belum mengetahui hal itu, lantaran dirinya masih baru menjabat Camat Nonggunong pada akhir bulan Desember 2021.
“Saya coba akan cek dulu ke PJ-nya yah mas, saya akan penggil PJ-nya untuk ditanyakan,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan regulasi yang ada proyek anggaran tahun 2021 seharusnya dikerjakan sebelum memasuki tahun 2022, hal ini menjadi kejanggalan proyek DD Pengerasan Jalan tahun anggaran 2022 di Desa Sokarammi Timur sampai saat ini masih mangkrak belum terselesaikan, padahal pencairan tahap awal tahun 2022 sudah didepan mata.
Apakah ada niatan difiktifkan? Tim media Okedaily.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan pada proyek di Desa Sokarammi Timur yamg tidak ada wujud fisiknya tersebut.