Okedaily.com, Sumenep – Seorang Penjaga di SMPN 2 (Sekolah Menengah Pertama Negeri) Ra’as, yang berlokasi di Desa Jungkat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, disinyalir mangkir dari tugasnya sebagai ASN di sekolah tersebut, selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okedaily.com, Muhammad penjaga SMPN 2 Ra’as, yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sering tidak masuk kerja dikarenakan lebih sering berada di Bali, tempat keluarga kecilnya bermukim.
“Muhammad sebagai penjaga sekolah sering bolos atau tidak masuk saat jam kerja, melihat kinerja penjaga sekolah tersebut, saya rasa sudah keterlaluan, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar salah satu warga Desa Jungkat, yang meminta agar dirahasiakan identitasnya, Sabtu (28/8).
Menurutnya, selama Muhammad meninggalkan tugasnya di SMPN 2 Ra’as, sudah ada kerabatnya yang menggantikan sebagai penjaga sekolah tersebut.
“Saat Muhammad balik ke Bali, ya ada yang ganti tugasnya, anak istrinya kan di Bali dek, terkadang berbulan-bulan disana baru ke Ra’as lagi,” ungkapnya.
Informasi yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Jungkat tersebut, terkait penjaga sekolah sering bolos ini, dibenarkan oleh Kasek (Kepala Sekolah), RB. Roeska Pandji Adinda. Namun dirinya membantah jika Muhammad, sampai berbulan-bulan ketika meninggalkan tugasnya.
“Iya memang anak dan istrinya semua di Bali, anaknya semua sekolah Bali, sebelum saya tugas ke Ra’as memang sudah di Bali,” kata Kasek SMPN 2 Ra’as, Minggu (29/8) saat ditemui Okedaily.com dikediamannya.
“Tapi sejak saya bertugas disana (SMPN 2 Ra’as, red) sebelum covid, dia paling tidak setiap bulan datang selama setengah bulan, semua ada dokumentasi photonya, dan penjaga sekolah hanya satu, kurang TU (Tenaga Usaha),” tukas Roeska.
Terpisah, Saidi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, saat ditemui Okedaily.com dikantornya, Jum’at (3/9) menanggapi dengan akan segera menindaklanjuti hal tersebut, dan berterimakasih kepada awak media karena sudah memberikan informasi. Sebab dirinya mengaku belum adanya laporan selama ini.
“Sebenarnya, mestinya itu kan ada laporan dari kepala sekolah, terus kalau kami tidak menerima laporan dari kepala sekolah kan tidak tahu, karena sudah ada informasi maka saya akan mencoba memanggil, ini tidak boleh dibiarkan harus ditindaklanjuti dan tidak boleh disembunyikan kasus-kasus seperti ini, akan kami buat BAP secara prosedural,” janji Saidi.
Sesuai Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, setiap sekolah diwajibkan mempunyai penjaga sekolah. Penjaga sekolah bertugas menjaga keamanan sekolah dan lingkungan agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman, dan berwibawa.
Adanya penjaga sekolah yang memenuhi standar kompetensi sesuai dengan Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional), diyakini keamanan di sekolah akan berjalan dengan baik.