“Karena itulah, saya berharap seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh RS dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Plt Kasi Humas Polresta Sumenep, IPDA Ardan, membenarkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan dalam dua perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
“Iya benar, menurut keterangan Propam, RS pernah dilaporkan oleh dua korban ke Propam dan sudah membuat pernyataan. Namun selalu diingkari oleh RS. Selanjutnya kedua korban melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya konfirmasi RS terkait berbagai tuduhan yang menyeret dirinya. Kendati demikian, redaksi okedaily.com membuka ruang hak koreksi seluas-luasnya.
Penulis : M Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: Okedailycom
















![Petugas Disdukcapil Kecamatan Gayam melakukan perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Gayam. Pelayanan jemput bola ini menyasar siswa yang sudah berusia 17 tahun, agar memiliki identitas kependudukan. ©okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260720_195326-360x200.jpg?v=1784552029)
