Sidak ke Dasuk, Pansus DPRD Sumenep Soroti IPAL Tambak Udang Tak Berfungsi

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan Pansus Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep tiba di Dasuk. ©okedaily.com/istimewa

Rombongan Pansus Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep tiba di Dasuk. ©okedaily.com/istimewa

OkeDaily.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambak udang di Kecamatan Dasuk, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Dalam sidak itu, tim menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait pengelolaan limbah. Ketua Pansus tambak udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengungkapkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tambak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ada indikasi, banyak tambak udang yang buang limbah langsung ke laut. Tentu ini berbahaya bagi ekosistem,” ucapnya.

Selain itu, Yasid juga menyoroti ketidakpatuhan sebagian pengusaha dalam melakukan uji limbah secara rutin. Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya dilaksanakan secara berkala.

“Seharusnya pengusaha rutin uji limbah, tapi terindikasi beberapa lalai. Padahal biayanya cuma Rp600 ribu per pengujian,” imbuhnya.

Tak hanya soal lingkungan, Pansus juga menilai kontribusi sektor tambak udang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat rendah. Yasid menjelaskan, pemasukan yang dapat diterima daerah sejauh ini hanya berasal dari pengujian limbah di laboratorium DLH.

Baca Juga :  Muhammadiyah: Pernyataan Megawati Tentang Minyak Goreng Akan Jadi Senjata Ampuh

“Yang bisa masuk ke kas daerah hanya pengujian limbah di laboratorium DLH. Dalam setahun, andai semua tertib, daerah bisa meraup dana lumayan, di atas Rp150 juta. Namun, pada praktiknya, hanya kisaran Rp20 juta. Hal ini jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang ditimbulkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Perbup Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Sumenep Libatkan Sejumlah Stackholder, Berikut Kata Mas Uyuk

“Padahal, kita punya Perbup Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Yasid memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan audit semuanya. Terutama urusan kepatuhan pada regulasi berkaitan dengan ekologi dan CSR-nya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Nurifan Hairi

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Jumat, 17 April 2026 - 03:05 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights