“Bagi wilayah yang sudah terjangkau DSDP, limbah cair sebaiknya dialirkan ke jaringan DSDP sehingga tidak membebani saluran drainase dan pengelolaan limbah dapat dilakukan lebih optimal,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan tim gabungan lintas sektoral yang melakukan inspeksi di kawasan Pantai Segara Ayu, Sanur, pada 22 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara ditemukan indikasi pembuangan limbah sisa makanan oleh pelaku UMKM ke saluran drainase yang bermuara ke kawasan pesisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam inspeksi tersebut, tim yang terdiri dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Bali, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Desa Adat Sanur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan drainase.
Tim PUPR bahkan menurunkan alat berat untuk membuka outlet box culvert yang tertutup pasir dan memeriksa kondisi gorong-gorong guna menelusuri sumber pencemaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saluran di sisi utara Jalan Pantai Segara Ayu merupakan saluran drainase murni. Namun, ditemukan pertemuan aliran dari sisi selatan yang diduga menjadi titik masuk limbah.
Untuk memastikan tingkat pencemaran, sampel air telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Polda Bali untuk diuji di laboratorium.
Penulis : Alfin
Editor : Firman Rusyadi
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















