Namun apabila kendaraan masuk melalui penadah yang telah bekerja sama dengan jaringan tersebut, pemilik hanya dikenai biaya sekitar Rp300 ribu setiap unit sepeda motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta per unit.
Skema tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menciptakan mekanisme yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan terhadap peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah.
Apabila informasi tersebut benar, praktik demikian berpotensi menghambat upaya pemberantasan tindak pidana penadahan maupun perdagangan kendaraan hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Sapudi, IPTU Taufik Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu, 5 Agustus 2026, masih belum bisa memberikan keterangan secara jelas, karena sedang mengikuti kegiatan Zoom meeting.
Tim media diminta untuk melakukan klarifikasi kepada anggotanya yang berada di belakang. “Silahkan ketemu ke anggota saya di belakang, Mas,” ucapnya.
Namun, saat awak media menuju rumah dinas di Polsek Sapudi, belum ada anggota yang berhasil dimintai klarifikasi tentang adanya kongkalikong praktik jual beli sepeda motor bodong tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi secara luas membuka ruang hak jawab untuk memberikan klarifikasi sesuai amanah undang-undang pers sebagai bentuk keberimbangan berita.
Penulis : Hasan Al-Hakiki
Editor : Mashudi Surahman
Sumber Berita: Okedailycom
















![Petugas Disdukcapil Kecamatan Gayam melakukan perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Gayam. Pelayanan jemput bola ini menyasar siswa yang sudah berusia 17 tahun, agar memiliki identitas kependudukan. ©okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260720_195326-360x200.jpg?v=1784552029)
