Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Kekosongan jabatan pimpinan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, yakni Inspektorat dan BKPSDM hingga kini belum juga terisi. Jabatan tersebut sementara masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sekda Edy, setelah ada keputusan mengikat (Incrah) atau setidaknya menunggu pelantikan bupati terpilih, barulah langkah pengisian jabatan tersebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

“Kami belum mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian kekosongan jabatan ini. Langkah tersebut akan diambil setelah pelantikan resmi bupati Sumenep,” ujar Sekda Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).

Oleh karenanya, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil keputusan di MK. “Saat ini hasil Pilkada Sumenep 2024 masih dalam proses sengketa, kita tunggu saja dengan sabar,” tambahnya.

Diketahui, kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tersebut sebenarnya telah melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urology Per Oktober 2025

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali maksimal tiga bulan.

Melihat kondisi demikian, seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep, Rakib, menilai pemerintah daerah harus segera mengantisipasi situasi ini demi menjaga stabilitas birokrasi yang baik dan bersih.

“Penting bagi Pemda untuk memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan baik meski dalam masa transisi,” katanya.

Baca Juga :  Ingin Sukses Diet? Konsultasikan ke Poli Gizi RSUD Moh Anwar Sumenep Segera

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa rotasi jabatan tetap dapat dilakukan dengan izin Kemendagri, meskipun dalam ketentuannya kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.

“Rotasi jabatan sebenarnya tetap diperbolehkan dengan syarat ada izin dari mendagri, meski kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi selama masa transisi (tahun politik) ya,” pungkasnya.

Dengan masih adanya kekosongan ini, publik berharap Pemkab Sumenep segera mengambil langkah konkret setelah adanya keputusan MK, demi kelancaran pelayanan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil
Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung
Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar
Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:26 WIB

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20 WIB

Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:53 WIB

Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB