Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

Avatar of Okedaily
×

Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Kekosongan jabatan pimpinan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, yakni Inspektorat dan BKPSDM hingga kini belum juga terisi. Jabatan tersebut sementara masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Menurut Sekda Edy, setelah ada keputusan mengikat (Incrah) atau setidaknya menunggu pelantikan bupati terpilih, barulah langkah pengisian jabatan tersebut akan dilakukan.

Baca Juga :  Kalahkan Tiga Kandidat, Rakib Terpilih Kembali Sebagai Ketua AWDI Sumenep Secara Demokratis

“Kami belum mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian kekosongan jabatan ini. Langkah tersebut akan diambil setelah pelantikan resmi bupati Sumenep,” ujar Sekda Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).

Oleh karenanya, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil keputusan di MK. “Saat ini hasil Pilkada Sumenep 2024 masih dalam proses sengketa, kita tunggu saja dengan sabar,” tambahnya.

Diketahui, kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tersebut sebenarnya telah melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, GMPET-SU Minta Walikota Copot Pimpinan PUD Pasar Kota Medan

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali maksimal tiga bulan.

Melihat kondisi demikian, seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep, Rakib, menilai pemerintah daerah harus segera mengantisipasi situasi ini demi menjaga stabilitas birokrasi yang baik dan bersih.

“Penting bagi Pemda untuk memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan baik meski dalam masa transisi,” katanya.

Baca Juga :  Notaris Terkenal Sumenep Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa rotasi jabatan tetap dapat dilakukan dengan izin Kemendagri, meskipun dalam ketentuannya kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.

“Rotasi jabatan sebenarnya tetap diperbolehkan dengan syarat ada izin dari mendagri, meski kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi selama masa transisi (tahun politik) ya,” pungkasnya.

Dengan masih adanya kekosongan ini, publik berharap Pemkab Sumenep segera mengambil langkah konkret setelah adanya keputusan MK, demi kelancaran pelayanan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Example 325x300
Example floating