Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Kekosongan jabatan pimpinan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, yakni Inspektorat dan BKPSDM hingga kini belum juga terisi. Jabatan tersebut sementara masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sekda Edy, setelah ada keputusan mengikat (Incrah) atau setidaknya menunggu pelantikan bupati terpilih, barulah langkah pengisian jabatan tersebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Catatan Menapak 2026: Membangkitkan Geliat Pelabuhan Segara Kodang

“Kami belum mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian kekosongan jabatan ini. Langkah tersebut akan diambil setelah pelantikan resmi bupati Sumenep,” ujar Sekda Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).

Oleh karenanya, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil keputusan di MK. “Saat ini hasil Pilkada Sumenep 2024 masih dalam proses sengketa, kita tunggu saja dengan sabar,” tambahnya.

Diketahui, kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tersebut sebenarnya telah melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  Peresmian Gedung SLB Cinta Ananda, Bupati Sumenep : Mencetak Peserta Didik Lebih Kreatif

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali maksimal tiga bulan.

Melihat kondisi demikian, seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep, Rakib, menilai pemerintah daerah harus segera mengantisipasi situasi ini demi menjaga stabilitas birokrasi yang baik dan bersih.

“Penting bagi Pemda untuk memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan baik meski dalam masa transisi,” katanya.

Baca Juga :  AWDI Sumenep Gelar Muscab Pertama, Syarat Pencalonan Ketua Menjadi Pembahasan Dinamis

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa rotasi jabatan tetap dapat dilakukan dengan izin Kemendagri, meskipun dalam ketentuannya kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.

“Rotasi jabatan sebenarnya tetap diperbolehkan dengan syarat ada izin dari mendagri, meski kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi selama masa transisi (tahun politik) ya,” pungkasnya.

Dengan masih adanya kekosongan ini, publik berharap Pemkab Sumenep segera mengambil langkah konkret setelah adanya keputusan MK, demi kelancaran pelayanan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights