Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Kekosongan jabatan pimpinan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, yakni Inspektorat dan BKPSDM hingga kini belum juga terisi. Jabatan tersebut sementara masih diemban oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sekda Edy, setelah ada keputusan mengikat (Incrah) atau setidaknya menunggu pelantikan bupati terpilih, barulah langkah pengisian jabatan tersebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pulau Kaya Migas Krisis Energi Listrik, IKA PMII Raas Bertandang ke PLTD Setempat

“Kami belum mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian kekosongan jabatan ini. Langkah tersebut akan diambil setelah pelantikan resmi bupati Sumenep,” ujar Sekda Edy saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1).

Oleh karenanya, ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil keputusan di MK. “Saat ini hasil Pilkada Sumenep 2024 masih dalam proses sengketa, kita tunggu saja dengan sabar,” tambahnya.

Diketahui, kekosongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama tersebut sebenarnya telah melampaui batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Debat Kedua Pilkada 2024 di Uniba, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali maksimal tiga bulan.

Melihat kondisi demikian, seorang pemerhati kebijakan publik Sumenep, Rakib, menilai pemerintah daerah harus segera mengantisipasi situasi ini demi menjaga stabilitas birokrasi yang baik dan bersih.

“Penting bagi Pemda untuk memastikan tata kelola birokrasi tetap berjalan baik meski dalam masa transisi,” katanya.

Baca Juga :  BEM Nusantara DIY Apresiasi Komjen Pol Ahmad Dofiri Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa rotasi jabatan tetap dapat dilakukan dengan izin Kemendagri, meskipun dalam ketentuannya kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.

“Rotasi jabatan sebenarnya tetap diperbolehkan dengan syarat ada izin dari mendagri, meski kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi selama masa transisi (tahun politik) ya,” pungkasnya.

Dengan masih adanya kekosongan ini, publik berharap Pemkab Sumenep segera mengambil langkah konkret setelah adanya keputusan MK, demi kelancaran pelayanan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB