Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan PBB-P2. Pokok pajak dipotong hingga 95 persen untuk meringankan beban wajib pajak. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Adapun tunggakan pada tahun 2021-2025, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen, dan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang masuk klasifikasi Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan PBB-P2 di atas senilai Rp2.000.000.

Baca Juga :  Jelang Musda KNPI Sumenep 2025, Sejumlah Figur Potensial Bermunculan

Untuk kelompok ini, pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 40 persen untuk tunggakan 2002-2014, dan 30 persen untuk tunggakan 2015-2020, serta 20 persen untuk tunggakan 2021-2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh kelompok wajib pajak tersebut tetap mendapatkan pembebasan sanksi administratif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar 100 persen.

Baca Juga :  Catatan Hainor Rahman : Cerdik Memimpin

Ditegaskan Bupati Sumenep, bahwa kebijakan keringanan pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan dihapusnya sanksi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Wongsojudo.

Baca Juga :  Ariel Suardana Menilai Ketut Sumedana Tidak Berprestasi Ungkap Kasus Bansos, Proyek Mangkrak dan Jerat Kepala Daerah di Bali

Sementara Kepala Bapenda Sumenep, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menyampaikan program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, dan pembebasan sanksi administratif berlaku hingga 31 Desember 2026.

Facebook Comments Box

Penulis : Mas'udi

Editor : Thaifur Rasyid

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026
Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali

Related News

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Jumat, 4 September 2026 - 09:02 WIB

Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor

Kamis, 3 September 2026 - 23:08 WIB

Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Latest News