Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mempertanyakan pencantuman namanya dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mempertanyakan pencantuman namanya dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily.com – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mendadak menjadi perbincangan publik setelah namanya tercantum dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi.

Kemunculan nama Eva, sapaan karib anggota DPR RI tersebut dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi sempat memunculkan rumor di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Aliansi Unisma Raya Sikapi Polemik RKUHP

Salah satunya menyebutkan bahwa legislator asal Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kabar tersebut ditepis oleh Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menegaskan bahwa Eva Stevany Rataba tidak pernah tercatat sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Dewan Pendidikan Sumenep Cacat Hukum, Syafrawi : Anggaran yang Melekat Harus Dipending

“Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima dana bantuan PKH maupun bansos lainnya,” demikian penjelasan Dinas Sosial Toraja Utara.

Masuk Desil Tidak Otomatis Penerima Bansos

Baca Juga :  Adakan Bansos dan Santunan Anak Yatim, Yani Wijaya Baihaqi: Doakan Kami Istiqomah

Dinas Sosial Toraja Utara menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara data desil kesejahteraan dengan data penerima bantuan sosial.

Masuk ke dalam kelompok desil tertentu, kata Elias Madi Para’pak, tidak serta-merta berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Related News

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Latest News