Denpasar, Okedaily.com —Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana Bali menyoroti masa akhir jabatan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, yang dinilai meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar bagi pejabat penggantinya, Khatarina Muliana Girsang.
Ariel Suardana, mengatakan bahwa dua kasus besar yang baru dinaikkan ke tahap penyidikan menjelang berakhirnya masa jabatan Sumedana seolah menjadi “pekerjaan setengah jalan” bagi Kajati baru.
“Kasus 106 sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai dan dugaan mark up proyek pembangunan Gedung Universitas Terbuka Denpasar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar, itu baru digeber di akhir masa jabatan Pak Sumedana. Sekarang, yang harus menuntaskan adalah Kajati baru,” tulis Ariel Suardana di akun Instaagram milik pribadinya @made_ariel_suardana, Senin (20/10).
Ariel menilai langkah tersebut seperti “menghidupkan mesin di garis start” namun meninggalkan lintasan kepada penerusnya untuk menyelesaikan.
“Ibarat sirkuit balap, Pak Ketut Sumedana hanya menghidupkan mesin. Sedangkan yang harus bertarung sampai finish adalah Bu Khatarina. Apakah nanti mesinnya mati di tengah jalan atau sampai garis akhir, itu sudah bukan tanggung jawab beliau lagi,” katanya.
Selain dua kasus tersebut, LABHI Bali juga menyoroti tidak adanya gebrakan signifikan selama Sumedana menjabat terkait penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) maupun proyek-proyek pemerintah yang mangkrak dan terindikasi korupsi.
“Selama menjabat, beliau justru meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pemotongan bansos. Itu mengindikasikan bahwa intelijen kejaksaan tidak mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dari dalam. Padahal banyak proyek mangkrak yang perlu diusut,” tambah Ariel.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di era Sumedana masih selektif dan belum menyentuh aktor-aktor besar, termasuk kepala daerah atau mantan kepala daerah di Bali.
“Selama beliau menjabat, belum ada satu pun kepala daerah yang dijerat. Padahal publik berharap ada langkah tegas terhadap praktik korupsi di tingkat atas,” tegasnya.
Ariel berharap Kajati baru, Khatarina Muliana Girsang, dapat melanjutkan penyidikan dua kasus besar tersebut dan membuka kembali dugaan-dugaan lain yang selama ini belum terungkap.
“Kami mendorong Bu Kajati yang baru agar tidak hanya menonton dari jauh, tapi benar-benar menuntaskan PR-PR yang ditinggalkan. Bali butuh penegakan hukum yang berani dan transparan,” pungkas Ariel.

















