Kabid Bappeda Sumenep Menunggak Pajak Restoran Miliknya

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoran Zest Plus milik Kabid Bappeda Sumenep diketahui menunggak pajak restoran. Ilustrasi/© Redaksi

Restoran Zest Plus milik Kabid Bappeda Sumenep diketahui menunggak pajak restoran. Ilustrasi/© Redaksi

SUMENEP – Sudah rahasia umum sejumlah pejabat Pemkab Sumenep memiliki usaha tambahan, baik yang dikelola langsung oleh keluarga terdekatnya maupun diatasnamakan orang kepercayaan.

Namun acapkali bisnis sampingan para pejabat tersebut tidak mengindahkan regulasi maupun kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah. Seperti menunggak pajak, contohnya.

Zest Plus Menunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak restoran 10%
Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen. Foto/Ilustrasi

Gudang data Okedaily.com membuka, sedikitnya ada 72 restoran yang tercatat dalam Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satunya sebuah restoran yang berhimpitan langsung dengan gedung pemerintahan Kota Keris, yang diketahui masih menunggak pajak alias belum melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Sumenep.

Baca Juga :  Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara

Bernama Zest Plus, restoran yang berlokasi di Jalan Dr Cipto Kota Sumenep, tercatat masih menunggak pajak restoran senilai Rp 27.354.100 dalam kurun waktu Maret hingga Desember tahun 2020.

Pemiliknya Kabid Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumenep

Kabid Bappeda Sumenep
Deddy Satria Pinandita, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep. Foto/© Redaksi

Menindaklanjuti Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020 Kabupaten Sumenep, kami pun mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi restoran Zest Plus.

Dari keterangan pegawai yang ditemui, kami memperoleh keterangan bahwasanya pemilik Zest Plus adalah Deddy. “Disini ga ada manajernya adanya owner, Pak Deddy.” ungkap dia, Rabu (16/3).

Setelah melakukan penelusuran didapat jawaban jika Deddy ialah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Keris, tepatnya Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sumenep.

Ketika dihubungi, Deddy Satria Pinandita membenarkan Zest Plus, usaha miliknya menunggak pajak dengan alasan pandemi telah menurunkan omzet penjualan. “Iya memang mas, masih ngumpulin karena pandemi penjualan anjlok,” dalihnya. Kamis (17/3).

“Sudah bilang ke Herman dan mas Rudi Kabid dan Kepala BPPKAD Sumenep, red), tahun ini akan saya selesaikan semua. Masih nunggu pinjaman dari bank cair,” ujar Deddy mengaku sudah berkomunikasi dengan pejabat yang menangani pendapatan daerah.

LAKI: Kabid Bappeda Menunggak Pajak Ushanya Bukan Contoh Baik

Baca Juga :  APMS 56.694.06 Sapeken Bermasalah, Camat Tak Berdaya?
Laskar Anti Korupsi Indonesia
Lambang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ilustrasi/Istimewa

Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Jawa Timur (DPD LAKI Jatim) menyampaikan, seorang pejabat seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Kepala bidang sebuah badan itu termasuk pejabat, yang mana harus memberikan teladan kepada masyarakat,” tegasnya saat ditemui di warung kopi miliknya, Kamis (17/3).

Apalagi, lanjut Edi panggilan akrabnya, Deddy merupakan seorang Kabid di Bappeda Sumenep yang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau seorang pejabat yang merencanakan pembangunan tidak taat pajak daerah, bagaimana caranya membangun Sumenep. Kalau gajinya telat ngamuk, disuruh bayar pajak ogah,” ujar Edi dengan geram.

Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Perahu BUMDes Gayam Nangkring, Ratusan Juta Anggaran Desa Melayang

Bila masyarakat Sumenep telah membayar pajak restoran, maka dapat dikatakan telah berkontribusi membangun Kota Keris. dan tentu saja manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?
Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?
Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah
TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional
Le Cataya Hadirkan “Padel Experience”, Destinasi Olahraga dan Wellness Modern di Denpasar Timur

Related News

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Latest News