SUMENEP – Sudah rahasia umum sejumlah pejabat Pemkab Sumenep memiliki usaha tambahan, baik yang dikelola langsung oleh keluarga terdekatnya maupun diatasnamakan orang kepercayaan.
Namun acapkali bisnis sampingan para pejabat tersebut tidak mengindahkan regulasi maupun kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah. Seperti menunggak pajak, contohnya.
Zest Plus Menunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang data Okedaily.com membuka, sedikitnya ada 72 restoran yang tercatat dalam Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Salah satunya sebuah restoran yang berhimpitan langsung dengan gedung pemerintahan Kota Keris, yang diketahui masih menunggak pajak alias belum melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Sumenep.
Bernama Zest Plus, restoran yang berlokasi di Jalan Dr Cipto Kota Sumenep, tercatat masih menunggak pajak restoran senilai Rp 27.354.100 dalam kurun waktu Maret hingga Desember tahun 2020.
Pemiliknya Kabid Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumenep

Menindaklanjuti Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020 Kabupaten Sumenep, kami pun mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi restoran Zest Plus.
Dari keterangan pegawai yang ditemui, kami memperoleh keterangan bahwasanya pemilik Zest Plus adalah Deddy. “Disini ga ada manajernya adanya owner, Pak Deddy.” ungkap dia, Rabu (16/3).
Setelah melakukan penelusuran didapat jawaban jika Deddy ialah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Keris, tepatnya Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sumenep.
Ketika dihubungi, Deddy Satria Pinandita membenarkan Zest Plus, usaha miliknya menunggak pajak dengan alasan pandemi telah menurunkan omzet penjualan. “Iya memang mas, masih ngumpulin karena pandemi penjualan anjlok,” dalihnya. Kamis (17/3).
“Sudah bilang ke Herman dan mas Rudi Kabid dan Kepala BPPKAD Sumenep, red), tahun ini akan saya selesaikan semua. Masih nunggu pinjaman dari bank cair,” ujar Deddy mengaku sudah berkomunikasi dengan pejabat yang menangani pendapatan daerah.
LAKI: Kabid Bappeda Menunggak Pajak Ushanya Bukan Contoh Baik

Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Jawa Timur (DPD LAKI Jatim) menyampaikan, seorang pejabat seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Kepala bidang sebuah badan itu termasuk pejabat, yang mana harus memberikan teladan kepada masyarakat,” tegasnya saat ditemui di warung kopi miliknya, Kamis (17/3).
Apalagi, lanjut Edi panggilan akrabnya, Deddy merupakan seorang Kabid di Bappeda Sumenep yang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau seorang pejabat yang merencanakan pembangunan tidak taat pajak daerah, bagaimana caranya membangun Sumenep. Kalau gajinya telat ngamuk, disuruh bayar pajak ogah,” ujar Edi dengan geram.
Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bila masyarakat Sumenep telah membayar pajak restoran, maka dapat dikatakan telah berkontribusi membangun Kota Keris. dan tentu saja manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan.



















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)