Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Breaking News

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Tak di Kantor Saat Jam Kerja

Avatar of Okedaily
×

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Tak di Kantor Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Tak di Kantor Saat Jam Kerja
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, Syarif Sukma Handana, tidak berada di kantor pada jam kerja saat hendak dikonfirmasi soal dugaan penyalahgunaan wewenang promosi ASN. ©Okedaily.com
Example 325x300

OkeDaily.com Keberadaan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi perhatian publik. Adalah Syarif Sukma Handana, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep, pada Selasa (14/10), tidak berada di tempat saat jam kerja.

Awak media yang datang ke kantor BKPSDM Sumenep sekitar pukul 13:40 WIB tidak dapat menemui pejabat tersebut di ruang kerjanya.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Ketiadaan itu menjadi perhatian, sebab kedatangan jurnalis bermaksud untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam promosi jabatan ASN yang diduga melibatkan mantan narapidana.

Baca Juga :  Akibat Digigit Ombak, Sejumlah Jalan PUD di Pulau Sapudi Sumbing

Menurut keterangan petugas front office, yang bersangkutan disebut sedang menghadiri kegiatan di luar kantor. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai surat tugas atau dasar resmi kepergiannya, petugas itu tidak dapat memberikan keterangan pasti.

“Bapak sedang ada kegiatan di luar, tapi soal surat tugas saya tidak tahu,” ujar si petugas yang enggan disebutkan namanya kepada Okedaily.com.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin kerja sebagai bagian dari sistem merit dalam manajemen ASN.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Terobosan Tata Ruang dan Pelayanan Publik untuk Kepulauan

Dalam Pasal 10 disebutkan, bahwa ASN harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjunjung nilai dasar ASN, yakni akuntabilitas dan pelayanan publik yang berkualitas.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. menilai bahwa absennya pejabat tanpa kejelasan tugas resmi dapat mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan pelanggaran etika kerja.

“Seorang pejabat bidang mutasi dan promosi seharusnya menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan keterbukaan informasi. Apalagi ketika publik sedang menyoroti kinerjanya,” kata pria yang karib disapa ipung tersebut.

Baca Juga :  Camat Raas Mediasi Isu Asmara Kades Karangnangka, Hasilnya Mengejutkan

Ia juga menyebut ketidakhadiran pejabat terkait di saat publik menuntut klarifikasi justru memperkuat persepsi bahwa ada yang sedang disembunyikan, meskipun hal itu belum tentu benar.

Transparansi dan kehadiran pejabat publik di kantor menjadi indikator sederhana, namun penting sambung dia, dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dihubungi, terkait dengan ketiadaan pejabat struktural di jam kerja yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin ASN.

Baca Juga :  Teras Masjid Baitur Rahmat Roboh, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Untuk diketahui, okedaily.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BKPSDM Sumenep maupun pejabat terkait untuk menjernihkan persoalan patgulipat promosi jabatan ASN Mantan Narapidana.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 325x300
Example 325x300