OkeDaily.com – Proyek ambisius yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yakni pembangunan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menuai perhatian publik.
Pasalnya, APHT Sumenep yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumekar itu meski menelan anggaran senilai Rp16,7 miliar dari kas daerah, pengelolaannya dinilai tidak transparan dan diduga hanya menguntungkan segelintir orang dekat penguasa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun OkeDaily, dari total 11 Perusahaan Rokok (PR) yang tergabung dalam APHT Sumenep, sebagian besar dikendalikan oleh orang-orang yang punya kedekatan khusus dengan elit kekuasaan di lingkungan Pemkab Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, rumor yang berkembang di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa terdapat PR yang sebenarnya milik pejabat, namun sengaja disamarkan atas nama pihak lain.
Dugaan ini semakin memperkuat citra negatif bahwa APHT Sumenep hanya menjadi bancakan elit, bukan solusi bagi petani tembakau dan pelaku UMKM yang seharusnya menjadi sasaran utama program.
Dikalimatkan warga Sumenep yang aktif mengawal isu-isu kebijakan publik, Mashudi Surahman, menyesalkan jika benar pembangunan APHT Sumenep justru hanya dinikmati oleh segelintir elite.
“Kalau benar ini hanya untuk orang dalam, sangat disayangkan. Gedung yang dibiayai dari uang rakyat malah hanya jadi fasilitas eksklusif bekas tim sukses,” ujarnya, Minggu (20/7).
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan moratorium izin PR baru yang dikeluarkan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. tanpa dasar hukum tertulis maupun batas waktu yang jelas.
“Soal kebijakan moratorium itu cacat prosedur. Jangan sampai rakyat menganggap pemerintah mengkhianati kepercayaan mereka,” tegas Raden Bocil, kerap disapa.
Lebih jauh, Raden Bocil menambahkan bahwa pengelolaan uang sewa APHT Sumenep sebesar Rp55 juta per PR per tahun, harus dibuka secara transparan.
“Berapa dana bagi hasilnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya masuk dalam retribusi daerah? masyarakat berhak tahu itu,” tandasnya.
Pembangunan APHT Sumenep yang digadang-gadang sebagai proyek strategis tembakau daerah kini justru menyisakan tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat setempat.
Dugaan monopoli oleh orang dekat penguasa, dan ketiadaan transparansi pengelolaan dana, serta kebijakan moratorium yang dianggap cacat prosedural menjadi rentetan masalah yang mencederai semangat keadilan sosial.
Maka dari itu, pemerintah daerah dituntut segera memberi klarifikasi, dan membuka data secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PD Sumekar, maupun Pemkab Sumenep terkait dugaan dominasi orang dekat penguasa dan transparansi dana APHT Sumenep tersebut.









