Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Avatar of Okedaily
×

Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251028 WA0045 1
Agustin Baltzer Toloza didampingi Pihak kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH
Example 325x300

Denpasar, Okedaily.com – Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap warga negara asing (WNA) yang melibatkan seorang advokat, Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn., resmi naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan selama hampir tujuh bulan di Polsek Kuta Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh Agustin Baltzer Toloza, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 27 Maret 2025.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Dengan naiknya status kasus ke penyidikan, polisi dinilai telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor. Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta Selatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada 9 Oktober 2025 dengan terlapor atas nama advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H., M.Kn.

Baca Juga :  Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu

Ni Komang Monica dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dan pengancaman sebagaimana Pasal 335 KUHP terhadap klien pelapor, yang merupakan WNA asal Chile, Agustin Baltzer Toloza.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Maret 2025. Saat itu, Agustin yang menjabat sebagai Direktur Marketing PT Heritage Group mendapat tugas dari owner perusahaan, Cristian Manovel Garcia, untuk mengambil laptop dari kantor perusahaan. Namun, kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh terlapor.

Baca Juga :  Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

Setelah membuka gembok dan mengambil laptop yang berisi data-data penting klien sekitar pukul 21.20 WITA, Agustin kemudian didatangi oleh terlapor di rumahnya di Jl. Bong Keker, Gg. Sangkutala No. 6, Jimbaran, sekitar 30 menit kemudian. Di lokasi inilah aksi kekerasan dan ancaman tersebut diduga terjadi.

Pihak kuasa hukum pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., bersama timnya : Nurdin, SH.,MH. C. Me, Aryantha Wijaya, SH, Cokorda Ekawati, SH, menyatakan bahwa kenaikan perkara ini ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum berjalan serius.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

“Dengan naiknya perkara ini ke penyidikan, kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Budi Arsawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Selain kasus ini, advokat Ni Komang Monica Christin Dani diketahui juga telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi SAI DPC Denpasar. Ia juga dilaporkan ke Polda Bali dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Example 325x300
Topik:
Penulis: RedaksiEditor: Editor Okedayli
Example floating
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 325x300
Example 325x300