Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OkeDaily.com Masyarakat perlu mengetahui bahwa rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administratif.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan seterusnya, harus segera menangani pasien sebelum meminta dokumen atau biaya perawatan.

Baca Juga :  Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?

Penting untuk diingat, apabila ada rumah sakit yang menolak pasien tanpa alasan medis yang sah, dan hal tersebut menyebabkan kematian atau kedisabilitasan, maka pimpinan rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut berdasarkan Pasal 174 ayat (2) jo Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

Sangatlah mulia, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak terhambat oleh birokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan penolakan layanan kesehatan tanpa alasan medis dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Kecipratan Dana Hibah Meskipun Tak Memiliki Payung Hukum

Jangan ragu untuk menuntut hak-hak anda sebagai pasien, karena pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights