Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

- Editorial Team

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OkeDaily.com Masyarakat perlu mengetahui bahwa rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administratif.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan seterusnya, harus segera menangani pasien sebelum meminta dokumen atau biaya perawatan.

Baca Juga :  Universitas Paramadina Bersama ILO Bahas Responsible Business Conduct dan Kerja Layak

Penting untuk diingat, apabila ada rumah sakit yang menolak pasien tanpa alasan medis yang sah, dan hal tersebut menyebabkan kematian atau kedisabilitasan, maka pimpinan rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut berdasarkan Pasal 174 ayat (2) jo Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  MWC NU Bangsalsari Sukses Gelar Resepsi Harlah NU ke-102 di Ponpes Darul Hidayah

Sangatlah mulia, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak terhambat oleh birokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan penolakan layanan kesehatan tanpa alasan medis dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Jangan ragu untuk menuntut hak-hak anda sebagai pasien, karena pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Latest News

Seorang warga Pulau Sapudi menjadi korban pembacokan sepulang ziarah, dan kini ditangani aparat kepolisian. ©okedaily.com [Foto: Ilustrasi]

Nasional

Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:24 WIB