Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

- Editorial Team

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

OkeDaily.com – Masyarakat perlu mengetahui bahwa rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administratif.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan seterusnya, harus segera menangani pasien sebelum meminta dokumen atau biaya perawatan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Penting untuk diingat, apabila ada rumah sakit yang menolak pasien tanpa alasan medis yang sah, dan hal tersebut menyebabkan kematian atau kedisabilitasan, maka pimpinan rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut berdasarkan Pasal 174 ayat (2) jo Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

Sangatlah mulia, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak terhambat oleh birokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan penolakan layanan kesehatan tanpa alasan medis dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Jangan ragu untuk menuntut hak-hak anda sebagai pasien, karena pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News