Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

Avatar of Okedaily
×

Rumah Sakit Milik Pemerintah Dilarang Mendahulukan Administratif

Sebarkan artikel ini
IMG 20250211 121437 e1739250995452

OkeDaily.com Masyarakat perlu mengetahui bahwa rumah sakit milik pemerintah wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien tanpa mendahulukan urusan administratif.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu dan seterusnya, harus segera menangani pasien sebelum meminta dokumen atau biaya perawatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?

Penting untuk diingat, apabila ada rumah sakit yang menolak pasien tanpa alasan medis yang sah, dan hal tersebut menyebabkan kematian atau kedisabilitasan, maka pimpinan rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 174 ayat (2) jo Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Berencana Akan Siapkan Dokter Spesialis Tambahan

Sangatlah mulia, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak terhambat oleh birokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan penolakan layanan kesehatan tanpa alasan medis dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Asal-asalan Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah, Siapa Boleh Bangun Polisi Tidur?

Jangan ragu untuk menuntut hak-hak anda sebagai pasien, karena pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300