Moratorium Izin Baru PR, Kebijakan Munafik Bupati Sumenep?

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APHT Sumenep yang memiliki perlakuan istimewa proses izin baru perusahaan rokok, dan dikuasai orang-orang dekat kekuasaan. ©Okedaily.com

APHT Sumenep yang memiliki perlakuan istimewa proses izin baru perusahaan rokok, dan dikuasai orang-orang dekat kekuasaan. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, sejak tiga bulan lalu telah mengambil kebijakan moratorium izin baru untuk perusahaan rokok (PR).

Berdasarkan informasi yang dihimpun okedaily.com, moratorium ini diberlakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin oleh sejumlah PR. Dimana mereka hanya mengantongi legalitas tanpa melakukan produksi.

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa izin usaha yang dikeluarkan Pemkab Sumenep benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi, dan bukan hanya untuk formalitas administratif belaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Dikatakan Bupati Wongsojudo, bahwa moratorium itu hanya untuk sejumlah PR yang saat ini tengah dalam tahap evaluasi. Dari itu, pihaknya tidak akan lagi memberikan ruang bagi pengusaha yang hanya mengoleksi izin PR tanpa aksi nyata.

“Satu izin, satu produksi. Satu merek rokok, harus benar-benar diwujudkan. Jangan sekadar nama di atas kertas,” tegas Bupati Wongsojudo, dikutip kabar madura.

Sementara itu, seorang warga Sumenep, Mashudi Surahman, menilai kebijakan tersebut tidak lebih dari kepura-puraan alias munafik. Pasalnya, meski secara jelas tak ada surat edaran atau instruksi tertulis, di lapangan justru terjadi praktik diskriminatif yang mencolok.

Bagaimana tidak? sementara sejumlah pihak yang mengajukan izin baru PR mengalami penangguhan tanpa kejelasan, tapi milik orang dekat kekuasaan justru mulus mendapatkan akses rekomendasi dan proses pengajuan NPPBKC ke Bea Cukai.

Baca Juga :  KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

Kendati demikian, dia menegaskan, praktik semacam itu akan memunculkan dugaan kuat bahwa moratorium hanya berlaku untuk pihak tertentu, sementara bagi yang punya kedekatan kekuasaan, semua bisa diatur.

“Kalau tidak ada surat resmi, tapi faktanya izin PR untuk orang-orang tertentu tetap diloloskan, itu sama saja munafik,” ujar dia, mewakili pelaku usaha rokok lokal yang merasa dipersulit.

Menurutnya, kebijakan Bupati Wongsojudo yang tidak konsisten seperti ini mencederai prinsip keadilan dan membuka ruang spekulasi bahwa kekuasaan digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Padahal, sambung dia, dalam konteks pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, keberadaan PR yang legal dan berizin seharusnya didorong secara terbuka dan adil.

Baca Juga :  Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Akan Mempertanggung Jawabkan Tindakan Saya Terhadap M. Kace

Oleh karena itu, ia mendesak Bea Cukai Madura untuk menolak atau menunda penerbitan NPPBKC yang diajukan Pemkab Sumenep, khususnya bagi PR yang tergabung dalam APHT Sumenep yang diduga mendapatkan perlakuan istimewa. Berikut ini daftarnya :

  1. CV. Pulau Garam Tobacco
  2. PR. Kamerad Abadi
  3. PR. Leble Cahaya Indah
  4. PR. Gunung Payudan Madurasa
  5. PR. Kuda Terbang
  6. PT.Madura Internasioanl Djaya
  7. PT. Faris Tobacco Manufactur
  8. PR Gucci Delapan Lima
  9. PR Verde Nusantara Abadi
  10. PR Indo Jalur Gaza
  11. PR Industri Sumber Jaya Madura

“Tujuannya jelas, menjaga agar proses perizinan tetap objektif, transparan, dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik lokal,” kata Raden Bocil, kerap disapa.

“Jika Bupati Sumenep tidak mampu bersikap adil, maka bertobatlah. Kebijakan publik itu harus berpihak pada keadilan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya, mengkritik ketimpangan ini.

Ironisnya, Pemkab Sumenep justru seolah bermain mata dalam proses perizinan ini. Di satu sisi bicara penertiban dan legalitas, di sisi lain justru memfasilitasi yang dekat, dan membatasi yang tidak satu lingkaran.

Baca Juga :  APMS Sapeken Beri Keterangan, Alasan Kapal Angkut BBM Solar Subsidi ke Tugboat Masih Buram

“Pertanyaannya sederhana kok, kira-kira untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat?,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights