Misteri Insbup Sumenep Potong Gaji ASN Tanpa Perda, Praktisi Hukum Kritik Ketiadaan Payung Hukum

- Editorial Team

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. (kanan), bersama Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

Praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. (kanan), bersama Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Instruksi Bupati Sumenep Nomor: 100.3.4.2/1/2025 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, masih menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, kebijakan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., yang memotong penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen tersebut dinilai tanpa landasan hukum yang kuat.

Beragam pertanyaan publik pun bermunculan, apakah kebijakan ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda), atau sekadar meneruskan instruksi di level pusat?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bupati Wongsojudo Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJPD 2025-2045 di Paripurna

Baznas Berdiri Sejak 2013, Tapi Tanpa Perda?

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sumenep, Kamiluddin, mengonfirmasi bahwa Baznas Sumenep dibentuk pada tahun 2013 silam.

“Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya, Selasa (24/6), melalui percakapan selulernya.

Namun, ketika ditanya soal dasar hukum lokal seperti Perda yang mengatur pembentukan Baznas Sumenep, pihaknya tidak memberikan jawaban eksplisit, sedangkan diketahui operasionalnya bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Pindah! Skandal Gedung Dinkes Bakal Seru

“Soal dana operasional Baznas dari hibah Pemda,” ucapnya singkat.

Selain itu, Kamil juga enggan menanggapi tatkala diminta data total hibah yang sudah dikucurkan sejak 2013. Ia hanya menyebut dasar hukumnya, yakni Perbup Sumenep Nomor 36 Tahun 2017, tanpa nominalnya.

Setelah ditelusuri keberadaan Perkada dimaksud Kamil, mendadak JDIH Pemkab Sumenep error 403 yang mengindikasikan adanya kesengajaan situs tersebut supaya tidak dapat diakses publik.

Adapun soal instruksi pemotongan gaji ASN 2,5 persen, dirinya menyebut dua dasar hukum diantaranya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019.

Kabag Hukum: Tak Butuh Perda, Cukup Delegasi Aturan di Atasnya

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, punya pendapat berbeda. Menurutnya, Perda untuk Baznas tidak wajib karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 31 dan Pasal 15 telah memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan aturan teknis.

Baca Juga :  Pasca Didemo, Prof Maskuri Resmi Dilantik Kembali Menjadi Rektor Unisma

“Delegasi kewenangannya bukan ke Perda atau Perkada, melainkan ke Keputusan Menteri,” jelas Wathan, Kamis (26/6).

Sementara soal dana hibah, sambung pria yang karib disapa Wathan, tidak perlu Perda khusus karena sudah dijelaskan dalam regulasi lain.

“Anggaran hibah itu bisa dilakukan sebagaimana mekanisme dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan dijabarkan dalam Perbup,” imbuhnya.

Namun, Wathan, juga mengakui bahwa Instruksi Presiden tentang zakat memang mendorong kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan optimalisasi zakat ASN.

“Makanya Bupati Sumenep mengeluarkan instruksi kepada pimpinan satuan kerja sebagai tindaklanjutnya,” tegas Wathan.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Wongsojudo Dalam Percepatan Penurunan Tengkes Berbuah Manis

Praktisi Hukum: Instruksi Tanpa Perda, Sama Saja Himbauan

Praktisi hukum Sumenep, Syaiful Bahri, SH., menilai bahwa kebijakan ini janggal dan berpotensi menyimpang secara hukum.

“Instruksi Bupati itu sifatnya mengikat. Tapi kalau tidak ada Perda yang menjadi dasar instruksi, maka posisinya sama saja dengan himbauan biasa,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Syaiful, sebuah Instruksi Bupati harus mempertegas atau menjabarkan Perda yang sudah ada. “Kalau Perdanya tidak ada, pertanyaannya Instruksi itu menindaklanjuti peraturan apa?,” tanyanya kritis.

Ia juga menyebut bahwa ketiadaan Perda Sumenep tentang Baznas akan menjadi bukti lemahnya kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

“Ini mencerminkan kinerja birokrasi yang buruk dan abai terhadap prinsip legalitas,” pungkasnya.

Instruksi Bupati Sumenep terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakat melalui Baznas setempat memang punya semangat baik, yaitu menguatkan pengumpulan zakat.

Namun, sebagaimana disampaikan Syaiful, tanpa landasan hukum daerah yang kuat seperti Perda, kebijakan tersebut dinilai rentan menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum.

Kendati begitu, publik pun menanti dan hukum menuntut kejelasan. Apakah Pemkab Sumenep akan mengevaluasi ulang, atau justru menerbitkan Perda sebagai legitimasi? atau akan terus berpegang pada aturan pusat tanpa memperkuat di tingkat lokal?

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Related News

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB