OkeDaily.com – Pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, terus menjadi topik obrolan hangat di kalangan aktivis Kota Keris.
Hal tersebut mencuat ke publik pasca terbitnya Instruksi Bupati (Insbup) Sumenep Nomor: 100.3.4.2/1/2025 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, sejak 5 Mei 2025.
Apakah Baznas Sumenep dapat menerima hibah APBD hanya dengan mengacu pada Perbup 82 Tahun 2018 Perubahan atas Perbup 36 Tahun 2017, tanpa didukung Perda atau Perkada yang menyebutkan secara eksplisit sebagai penerima? itulah pertanyaan publik selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 298 ayat (5) menyebut, bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, termaktub pula dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 62, bahwa belanja hibah hanya sah apabila ditetapkan dalam Perkada yang sah.
Kemudian Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan, penerima hibah harus ditetapkan dalam Perkada sebagaimana termaktub dalam Lampiran I bagian Belanja Hibah Bab II huruf D, angka 2.e, sub‑sub poin ke‑5 dan ke-6.
Sedangkan Perbup yang dijadikan dasar hukum pemberian hibah itu, hanya mengatur mekanisme umum tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, namun tidak menyebutkan nama lembaga penerima tertentu secara eksplisit.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menetapkan bahwa Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bukan ormas atau lembaga sosial masyarakat yang tunduk pada sistem hibah konvensional.
Oleh karena itu, jika mengacu pada PP dan Permendagri tersebut, setiap hibah kepada entitas non-OPD harus diatur dalam Perkada yang menyebutkan dengan jelas nama penerima, bukan sekadar Perbup umum.
Untuk diketahui, Perkada hanya sah bila diturunkan dari Perda, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai ketetapan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13 Tahun 2022.
Dalam praktik audit keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap memberi catatan jika hibah diberikan kepada instansi vertikal tanpa dasar hukum spesifik, dan dana tersebut dapat diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.
Kendati demikian, apabila Pemkab telah menyalurkan dana hibah untuk Baznas hanya berdasar pada Perbup 82/2018 tanpa Perda atau Perkada yang secara eksplisit menetapkan sebagai penerima, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas legalitas.
Dari serangkaian analisis hukum di atas, maka pemberian hibah dari APBD kepada Baznas selama ini adalah tidak sah secara hukum, dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Seyogianya, Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menyusun Perda atau Perkada khusus yang menetapkan Baznas sebagai penerima hibah dan mengatur mekanisme, tujuan, serta tanggung jawab pelaporannya.
Adapun penyaluran hibah yang telah dilakukan tanpa dasar hukum tersebut sebaiknya dilakukan audit internal oleh Inspektorat Daerah, atau aparat pengawasan seperti BPK juga dapat dimintai pandangan resmi apabila terdapat potensi kerugian daerah.



















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)