“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk menghina suku maupun agama orang lain. Perbuatan seperti itu dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap AS setelah laporan polisi dibuat. Menurutnya, berbagai pihak telah meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
“Banyak yang meminta klarifikasi, tetapi yang terjadi justru muncul ancaman dan kesan menantang. Karena itu, kami menilai proses hukum yang berjalan sudah tepat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Lamsiang menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS tidak boleh dikaitkan dengan suku tertentu. Ia meyakini masyarakat Karo pada umumnya tidak sependapat dengan tindakan yang dilakukan oleh AS.
“Kami yakin tidak semua masyarakat Karo mendukung atau sependapat dengan yang bersangkutan. Bahkan banyak sahabat-sahabat kami dari Karo yang merasa malu karena nama sukunya dibawa-bawa dalam pernyataan yang tidak pantas,” katanya.
Menutup keterangannya, Lamsiang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap suku maupun agama. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerukunan.
Penulis : Ilham HB
Editor : M Surahman
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















