Ketua Pansel Mundur Hingga Syarat Seleksi Sekda Sumenep Diubah

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet perubahan atas pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah pansel di laman resmi BKPSDM setempat. ©Okedaily.com

Pamflet perubahan atas pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah pansel di laman resmi BKPSDM setempat. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Ditengah berlangsungnya proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, merubah struktur panitia seleksi (pansel).

Keputusan Bupati Sumenep bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi setelah menuai polemik panjang persoalan transparansi pansel, dan muncul fakta baru bahwa Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, telah mengundurkan diri sebagai Ketua Pansel.

Baca Juga :  Layanan Ekstra RSUD Moh Anwar Sumenep di Bulan Ramadhan

Setelah mundurnya Syahwan dari posisi Ketua Pansel digantikan oleh Indah Wahyuni, kemudian disusul perubahan pengumuman seleksi yang memasukkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 sebagai syarat resmi pada tanggal 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan itu tertuang dalam dokumen pengumuman nomor: 06/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Masuknya Perbup Sumenep tersebut sebagai syarat seleksi dipandang sebagai langkah normatif yang seharusnya dilakukan sejak awal, mengingat Perbup merupakan dasar hukum yang mengikat secara struktural di daerah.

Baca Juga :  Akibat Pemadaman Bergilir Warga Pulau Raas Resah, PLN 24 Jam Masih Jadi Mimpi

Meski belum ada penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan mundurnya Ketua Pansel sebelumnya, perubahan mendadak terhadap syarat seleksi mengindikasikan adanya penyesuaian serius setelah muncul kritik di ruang publik.

“Dengan pengunduran diri Syahwan itu menjadi sinyal kuat bahwa proses seleksi sebelumnya tidak berjalan mulus,” kata Rakib, pada Senin (19/01), salah satu pemerhati kebijakan publik di daerah.

Alih-alih meredam polemik, perubahan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pansel masih mencantumkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023 sebagai salah satu rujukan administratif.

Baca Juga :  Dinas PRKP dan Perhubungan merencanakan Peremajaan PJU di Kota Sumenep

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SE tidak memiliki daya ikat umum dan tidak dapat dijadikan dasar normatif yang berdampak pada hak dan kewajiban peserta seleksi.

Dengan dicantumkannya SE ini justru menuai tanda tanya besar. Secara hierarki, SE bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan bersifat internal dan administratif. Publik pun bertanya SE ini ditujukan untuk siapa?.

“Kalau Perbup sudah dicantumkan, itu tepat. Tapi pertanyaannya mengapa masih diselipkan SE, apakah itu ditujukan untuk peserta tertentu, atau sekadar formalitas administratif,” ujar Rakib.

Baca Juga :  Komitmen Bupati Wongsojudo Guru Ngaji Dapat Tunjangan dan Jaminan Sosial

Pencantuman SE dalam seleksi terbuka JPT juga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama jika substansinya berbeda atau bahkan bertentangan dengan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, maupun Perbup.

Dalam prinsip good governance, seleksi jabatan strategis seperti sekda tidak hanya harus sah secara prosedural, tetapi juga jernih secara regulatif agar tidak menimbulkan kecurigaan “untuk meloloskan orang tertentu” atau tafsir sepihak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pansel belum memberikan penjelasan mengenai alasan mundurnya Syahwan, dan dasar pencantuman SE Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023, serta relevansi SE tersebut dengan Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.

Baca Juga :  TPID dan Bulog Madura akan Kunjungi Pasar di Sumenep, Ini Jadwal Lengkapnya

Tim okedaily.com akan terus memantau perkembangan seleksi Sekda Sumenep dan membuka ruang klarifikasi bagi pansel maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep, demi memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur
Dewan Redaksi Okedailycom Ucapkan HPN 2026, Tekankan Pers Berintegritas
IWO Sumenep Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung pada Moment HPN 2026
Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 18:31 WIB

Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah

Senin, 16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:25 WIB

Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB