Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

Avatar of Okedaily
×

Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

Sebarkan artikel ini
Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya
Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

SUMENEP, OKEDAILY Seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial TR menyatakan kekecewaannya atas praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD. Mekar Jaya yang diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kios yang diketahui dimiliki oleh Nawari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ini disinyalir menjual pupuk UREA dengan harga bervariasi, yakni Rp112.500 dan Rp120.000 per 50 kilogram.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Hal tersebut terungkap ketika TR mewakili kelompoknya melakukan pembelian, pada tanggal 21 November 2024 lalu, dan menerima dua nota dengan nominal yang berbeda.

“Kami diminta membayar Rp120.000 per 50 kilogram. Ini sangat memberatkan kami sebagai petani,” ungkap TR, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Regulasi Basi Bau Terasi

Selain itu, TR juga menuding kios tersebut sering membawa pupuk subsidi ke wilayah lain di luar tanggung jawabnya, yang diduga untuk dijual secara ilegal.

Padahal, menurut aturan, penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setempat.

“Jelas ini pelanggaran. Sudah menjual di atas HET, ditambah ada permainan dua nota,” tegas TR.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?

Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk jenis UREA Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Kendati demikian, TR berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani guna mendukung swasembada pangan pada tahun 2027.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nawari selaku pemilik kios UD. Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300