Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

SUMENEP, OKEDAILY Seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial TR menyatakan kekecewaannya atas praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD. Mekar Jaya yang diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kios yang diketahui dimiliki oleh Nawari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ini disinyalir menjual pupuk UREA dengan harga bervariasi, yakni Rp112.500 dan Rp120.000 per 50 kilogram.

Hal tersebut terungkap ketika TR mewakili kelompoknya melakukan pembelian, pada tanggal 21 November 2024 lalu, dan menerima dua nota dengan nominal yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta membayar Rp120.000 per 50 kilogram. Ini sangat memberatkan kami sebagai petani,” ungkap TR, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Kabar Gembira, RSUD Moh Anwar Sumenep Akan Menambah Dokter Spesialis

Selain itu, TR juga menuding kios tersebut sering membawa pupuk subsidi ke wilayah lain di luar tanggung jawabnya, yang diduga untuk dijual secara ilegal.

Padahal, menurut aturan, penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setempat.

“Jelas ini pelanggaran. Sudah menjual di atas HET, ditambah ada permainan dua nota,” tegas TR.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Cetak Anak Didik Berkarakter, Kepala SMA Negeri 1 Bluto Sumenep Beri Motivasi Ini

Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk jenis UREA Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Kendati demikian, TR berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani guna mendukung swasembada pangan pada tahun 2027.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nawari selaku pemilik kios UD. Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Jumat, 17 April 2026 - 03:05 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terbaru

Tampak Fauzi AS, mendampingi Brigjen TNI Kohir berkeliling di kawasan integrated farming. ©okedaily.com

Kopini

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Verified by MonsterInsights