Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

SUMENEP, OKEDAILY Seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial TR menyatakan kekecewaannya atas praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD. Mekar Jaya yang diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kios yang diketahui dimiliki oleh Nawari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ini disinyalir menjual pupuk UREA dengan harga bervariasi, yakni Rp112.500 dan Rp120.000 per 50 kilogram.

Hal tersebut terungkap ketika TR mewakili kelompoknya melakukan pembelian, pada tanggal 21 November 2024 lalu, dan menerima dua nota dengan nominal yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta membayar Rp120.000 per 50 kilogram. Ini sangat memberatkan kami sebagai petani,” ungkap TR, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  HAB ke-80 Kemenag RI, Gus Adim Raih Juara Anugerah Penyuluh Agama Sumenep

Selain itu, TR juga menuding kios tersebut sering membawa pupuk subsidi ke wilayah lain di luar tanggung jawabnya, yang diduga untuk dijual secara ilegal.

Padahal, menurut aturan, penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setempat.

“Jelas ini pelanggaran. Sudah menjual di atas HET, ditambah ada permainan dua nota,” tegas TR.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Zamrud Khan Apresiasi Kehadiran Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa

Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk jenis UREA Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Kendati demikian, TR berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani guna mendukung swasembada pangan pada tahun 2027.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nawari selaku pemilik kios UD. Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News