Ketua Poktan di Sumenep Keluhkan Kios Mekar Jaya

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

Terpampang banner atau spanduk informasi keberadaan kios pupuk UD. Mekar Jaya. ©Okedaily.com/Sumber TR

SUMENEP, OKEDAILY Seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial TR menyatakan kekecewaannya atas praktik penjualan pupuk subsidi oleh kios UD. Mekar Jaya yang diduga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kios yang diketahui dimiliki oleh Nawari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ini disinyalir menjual pupuk UREA dengan harga bervariasi, yakni Rp112.500 dan Rp120.000 per 50 kilogram.

Hal tersebut terungkap ketika TR mewakili kelompoknya melakukan pembelian, pada tanggal 21 November 2024 lalu, dan menerima dua nota dengan nominal yang berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami diminta membayar Rp120.000 per 50 kilogram. Ini sangat memberatkan kami sebagai petani,” ungkap TR, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Kelangkaan Minyak Goreng, Dirkrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Usut Dugaan Penimbunan

Selain itu, TR juga menuding kios tersebut sering membawa pupuk subsidi ke wilayah lain di luar tanggung jawabnya, yang diduga untuk dijual secara ilegal.

Padahal, menurut aturan, penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setempat.

“Jelas ini pelanggaran. Sudah menjual di atas HET, ditambah ada permainan dua nota,” tegas TR.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya telah menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  APMS 56.694.06 Kebal Hukum, Forkopimcam Sapeken Pamer Kelemahan?

Diketahui, per tanggal 1 Januari 2025 kemarin, HET pupuk bersubsidi ditetapkan untuk jenis UREA Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300 per kg, Kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

Kendati demikian, TR berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi memastikan pupuk subsidi tetap terjangkau bagi petani guna mendukung swasembada pangan pada tahun 2027.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Nawari selaku pemilik kios UD. Mekar Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026
Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali
GMNI Sumenep Sentil Politisi PDIP: Rakyat Kepulauan Butuh Anggaran, Bukan Ganti Nama
Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung
Danramil 0827/20 Sapudi Serahkan Piagam Petugas Paskibraka, Ini Pesan Untuk Generasi Muda
Semangat Kemerdekaan Membara di Gayam, Semua Kalangan Turut Upacara
Bupati Wongsojudo Kukuhkan Paskibraka Sumenep 2026, Ini Pesannya

Related News

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Hashim Djojohadikusumo: Pers Harus Jadi Benteng Lawan Hoaks di Era Media Sosial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program PLTS 100 GWp di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIB

GMNI Sumenep Sentil Politisi PDIP: Rakyat Kepulauan Butuh Anggaran, Bukan Ganti Nama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Latest News