KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

KMMB Sumut meminta aparat kepolisian segera menindak tegas dugaan pelanggaran operasional diskotik blue night di Kabupaten Langkat demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat. ©okedaily.com

KMMB Sumut meminta aparat kepolisian segera menindak tegas dugaan pelanggaran operasional diskotik blue night di Kabupaten Langkat demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat. ©okedaily.com

Ketiga, KMMB Sumut mengacu pada razia BNNP Sumut, pada 15 Maret 2026, yang menurut mereka menemukan 48 pengunjung positif menggunakan narkoba. Temuan itu dinilai menjadi bukti perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Keempat, KMMB Sumut menduga aset blue night dan champion coffee and resto berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Mereka meminta aparat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Antara BPJS Kesehatan dan Umum, RSU Sumekar Merespon

Melalui pernyataan sikap Nomor: 888/B/KMMB-SUMUT/VII/2026 mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Mereka juga mendesak Kapolri supaya mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, yang dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut.

Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didesak mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga :  Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim Desak Penutupan Permanen

Adapun untuk Gubernur Bobby, mereka meminta agar surat peringatan ketiga Nomor: 300.1-4/Satpol PP/2026 segera ditindaklanjuti melalui penertiban bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Ilham HB

Editor : M Surahman

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News