Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Surabaya, OkeDaily.com – Penunjukan salah satu pejabat Komisaris PT Sumekar (Perseroda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memicu tanda tanya besar publik di Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, Madura.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.

Redaksi OkeDaily.com memperoleh informasi bahwa pejabat Komisaris PT Sumekar, saat ini merangkap sebagai Plt Dirut, dimana posisi yang secara struktural memiliki fungsi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jurnalis Kepung Mapolres Sumenep, Berikut Tanggapan Kapolres

Sebagaimana diketahui, PT Sumekar adalah BUMD Pemerintah Daerah Sumenep. Dalam tata kelola perusahaan daerah, Komisaris bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Dirut menjalankan operasional perusahaan.

Adapun pemisahan tugas dan fungsi tersebut merupakan prinsip dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika seorang komisaris merangkap jabatan direksi, maka muncul potensi conflict of interest, karena pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaksana operasional,” mengutip statemen Pemred Timeskota, Sudarsono, saat kajian bersama tim pada, Rabu (01/04).

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Suarakan Perhatian terhadap Isu Ketenagakerjaan pada Momentum Hari Buruh 2026

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Sudarsono, tim intermedia group telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Sumenep, terkait dasar hukum penunjukan Komisaris PT Sumekar rangkap Plt Dirut.

“Kami juga sudah meminta penjelasan kepada Bupati Sumenep, apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan
Pemimpin Redaksi Timekota.com, Sudarsono. ©okedaily.com/istimewa

Selain persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS III) yang selama ini dioperasikan oleh PT Sumekar.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Sambut Hangat Silaturahim DPW Hidayatullah Bali di Gedung DPRD Bali

Berdasarkan informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga bukan merupakan aset PT Sumekar, melainkan aset milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

“Kapal DBS III juga disebut-sebut hanya diberikan kepada PT Sumekar melalui skema pinjam pakai,” kata Endar, kerap disapa.

Jika informasi ini benar, maka pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya.

Baca Juga :  Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau pinjam pakai, dan lain sebagainya.

“Seluruh mekanisme tersebut harus disertai perjanjian resmi serta pencatatan administrasi aset daerah,” tegasnya.

Penggunaan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan usaha juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, OPD pada prinsipnya merupakan organ pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan entitas bisnis.

Baca Juga :  Poli Kandungan RSUD Moh Anwar Sumenep Dilayani Tiga Dokter Spesialis

Jika benar suatu OPD memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan usaha oleh BUMD, maka diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kondisi seperti ini juga berpotensi memunculkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Dorong Percepatan Pembangunan BIBU, Tegaskan Dampak Besar Terhadap Lapangan Kerja

Oleh karena itu, pihaknya berharap penjelasan resmi dapat diberikan oleh Bupati Sumenep, agar publik Kota Keris memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan pengelolaan BUMD tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini,” tegas Sudarsono, saat menutup kajian.

Baca Juga :  Konflik Legalitas dan Kepentingan Publik pada Privatisasi Pesisir di Gersik Putih

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang diajukan tim intermedia group.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu
LBH GP Ansor Bali Luncurkan “Ngopi & Konsultasi Hukum”, Bantu Warga Akses Pendampingan Gratis
De Gadjah Motivasi Napi Lapas Kerobokan: Jangan Jadi Alumni yang Rajin Reuni
Pansus DPRD Bali Konsultasi ke Kementerian Kebudayaan, Bahas Pajak untuk Penguatan Cagar Budaya dan Pariwisata
DPRD Denpasar Soroti IPAL Usaha Kuliner, Cegah Drainase Tersumbat di Denpasar

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Senin, 18 Mei 2026 - 12:59 WIB

RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 11:35 WIB

Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Senin, 11 Mei 2026 - 13:55 WIB

De Gadjah Motivasi Napi Lapas Kerobokan: Jangan Jadi Alumni yang Rajin Reuni

Berita Terbaru

Tampak Fauzi AS, mendampingi Brigjen TNI Kohir berkeliling di kawasan integrated farming. ©okedaily.com

Kopini

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Verified by MonsterInsights