Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Pengendara sepeda motor melintas di Jl. Dr. Cipto, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com/Mashudi Surahman

Surabaya, OkeDaily.com – Penunjukan salah satu pejabat Komisaris PT Sumekar (Perseroda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut), oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, memicu tanda tanya besar publik di Kota Keris, sebutan lain Kabupaten Sumenep, Madura.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan operasional perusahaan.

Redaksi OkeDaily.com memperoleh informasi bahwa pejabat Komisaris PT Sumekar, saat ini merangkap sebagai Plt Dirut, dimana posisi yang secara struktural memiliki fungsi berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Sebagaimana diketahui, PT Sumekar adalah BUMD Pemerintah Daerah Sumenep. Dalam tata kelola perusahaan daerah, Komisaris bertugas melakukan pengawasan, sedangkan Dirut menjalankan operasional perusahaan.

Adapun pemisahan tugas dan fungsi tersebut merupakan prinsip dasar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Jika seorang komisaris merangkap jabatan direksi, maka muncul potensi conflict of interest, karena pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru menjadi pelaksana operasional,” mengutip statemen Pemred Timeskota, Sudarsono, saat kajian bersama tim pada, Rabu (01/04).

Baca Juga :  Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kata Sudarsono, tim intermedia group telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Bupati Sumenep, terkait dasar hukum penunjukan Komisaris PT Sumekar rangkap Plt Dirut.

“Kami juga sudah meminta penjelasan kepada Bupati Sumenep, apakah kebijakan itu telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan
Pemimpin Redaksi Timekota.com, Sudarsono. ©okedaily.com/istimewa

Selain persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bhakti Sumekar (DBS III) yang selama ini dioperasikan oleh PT Sumekar.

Baca Juga :  Dihajar Tiga Orang, Ketua KNPI Haris Pertama Babak Belur

Berdasarkan informasi yang berkembang, kapal tersebut diduga bukan merupakan aset PT Sumekar, melainkan aset milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

“Kapal DBS III juga disebut-sebut hanya diberikan kepada PT Sumekar melalui skema pinjam pakai,” kata Endar, kerap disapa.

Jika informasi ini benar, maka pemanfaatan aset daerah tersebut harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahannya.

Baca Juga :  Aktivis PMII Demo Mapolres Sumenep, Imam Syafi'ie : Tebang Pilih Penegakan Hukum

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau pinjam pakai, dan lain sebagainya.

“Seluruh mekanisme tersebut harus disertai perjanjian resmi serta pencatatan administrasi aset daerah,” tegasnya.

Penggunaan aset milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan usaha juga memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, OPD pada prinsipnya merupakan organ pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan publik, bukan entitas bisnis.

Baca Juga :  Kebiadaban Mantan Kepala Desa Batuampar Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep

Jika benar suatu OPD memiliki aset yang digunakan untuk kegiatan usaha oleh BUMD, maka diperlukan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian daerah.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kondisi seperti ini juga berpotensi memunculkan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketidakjelasan Program Sinau Bareng, ABS Audiensi Bersama Dispendik Kota Surabaya

Oleh karena itu, pihaknya berharap penjelasan resmi dapat diberikan oleh Bupati Sumenep, agar publik Kota Keris memperoleh informasi yang utuh terkait kebijakan pengelolaan BUMD tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini,” tegas Sudarsono, saat menutup kajian.

Baca Juga :  Personil Polsek Medan Baru Lakukan Himbauan PPKM Level 4 di Pasar Meranti

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang diajukan tim intermedia group.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: okedaily.com

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz
Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”
Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM
Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif
De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem
Ratusan Santri Sukorejo Batal Berangkat, Program Balik Pesantren 2026 Dijual ke Umum?
Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:19 WIB

Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menggunakan jasa transportasi becak dari kantor menuju ke rumah dinasnya. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:04 WIB

Verified by MonsterInsights