Konflik Legalitas dan Kepentingan Publik pada Privatisasi Pesisir di Gersik Putih

- Editorial Team

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Privatisasi Pesisir di Dusun Tapakerbau Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, pada pertengahan 2023. Nampak warga setempat berbondong-bondong menghentikan penggarapan tambak garam di lahan yang telah diterbitkan legalitas sertifikat hak milik (SHM). ©Okedaily.com

Polemik Privatisasi Pesisir di Dusun Tapakerbau Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, pada pertengahan 2023. Nampak warga setempat berbondong-bondong menghentikan penggarapan tambak garam di lahan yang telah diterbitkan legalitas sertifikat hak milik (SHM). ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Konflik mengenai privatisasi lahan di pesisir Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep, Madura, memantik perdebatan terkait keabsahan sertifikat hak milik (SHM) di area yang dulunya daratan sebelum terdampak abrasi.

Lahan tersebut, yang kini direncanakan untuk dijadikan tambak garam guna mendukung kebutuhan nasional, menjadi sorotan publik pada pertengahan 2023, dan telah diterbitkan legalitas SHM sejak tahun 2009 silam.

Dalam kasus di Desa Gersik Putih, meskipun SHM telah terbit, warga mempertanyakan apakah penerbitan legalitasnya telah sesuai dengan regulasi, mengingat area tersebut kini tergenang air laut akibat abrasi sehingga dianggap pesisir atau sempadan pantai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemda Sumenep Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, seorang aktivis sekaligus praktisi hukum asal Kota Keris, Rausi Zamorano, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keabsahan SHM sangat tergantung pada bukti administratif dan pengakuan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa, jika BPN tidak mencabut SHM, maka dokumen itu tetap sah. Namun, warga memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memeriksa keabsahannya lebih lanjut.

Pencabutan SHM bukan perkara mudah. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum dalam penerbitannya.

Baca Juga :  Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Dalam hal ini, pemerintah melalui BPN atau instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dapat mengkaji ulang proses penerbitan tersebut.

Namun, Rausi menyoroti adanya ketidakjelasan batas wilayah yang menjadi objek konflik, “Apakah ini daratan yang kini tergenang atau bagian dari kawasan pesisir? Jika batas-batas wilayah tidak ditentukan dengan jelas, keputusan yang diambil bisa saja bias,” ujarnya, Sabtu (26/).

Jika jalur hukum atau mediasi tidak membuahkan hasil, Rausi memperingatkan potensi eskalasi konflik di lapangan, “Kalau solusi hukum tidak diambil, warga mungkin akan memilih cara berhadap-hadapan. Ini bisa memicu ketegangan sosial yang lebih besar,” katanya, dengan nada satir.

Baca Juga :  Suara Lain dan Literasi Politik Lekra

Selain itu, ia juga memberikan solusi konstruktif, menyebut bahwa rencana pemanfaatan lahan sebagai tambak garam sesuai dengan peruntukan kawasan. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi impor garam, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal.

Polemik privatisasi pesisir ini mencerminkan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mediasi, menjadi kunci agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban sosial di Desa Gersik Putih.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB