Konflik Legalitas dan Kepentingan Publik pada Privatisasi Pesisir di Gersik Putih

- Editorial Team

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Privatisasi Pesisir di Dusun Tapakerbau Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, pada pertengahan 2023. Nampak warga setempat berbondong-bondong menghentikan penggarapan tambak garam di lahan yang telah diterbitkan legalitas sertifikat hak milik (SHM). ©Okedaily.com

Polemik Privatisasi Pesisir di Dusun Tapakerbau Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, pada pertengahan 2023. Nampak warga setempat berbondong-bondong menghentikan penggarapan tambak garam di lahan yang telah diterbitkan legalitas sertifikat hak milik (SHM). ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Konflik mengenai privatisasi lahan di pesisir Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep, Madura, memantik perdebatan terkait keabsahan sertifikat hak milik (SHM) di area yang dulunya daratan sebelum terdampak abrasi.

Lahan tersebut, yang kini direncanakan untuk dijadikan tambak garam guna mendukung kebutuhan nasional, menjadi sorotan publik pada pertengahan 2023, dan telah diterbitkan legalitas SHM sejak tahun 2009 silam.

Dalam kasus di Desa Gersik Putih, meskipun SHM telah terbit, warga mempertanyakan apakah penerbitan legalitasnya telah sesuai dengan regulasi, mengingat area tersebut kini tergenang air laut akibat abrasi sehingga dianggap pesisir atau sempadan pantai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polsek Kangayan Ringkus Seorang Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Sebelumnya, seorang aktivis sekaligus praktisi hukum asal Kota Keris, Rausi Zamorano, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keabsahan SHM sangat tergantung pada bukti administratif dan pengakuan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa, jika BPN tidak mencabut SHM, maka dokumen itu tetap sah. Namun, warga memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memeriksa keabsahannya lebih lanjut.

Pencabutan SHM bukan perkara mudah. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum dalam penerbitannya.

Baca Juga :  Tambang Galian C Ancam Asta Tinggi, Ansor Jatim Desak Penutupan Permanen

Dalam hal ini, pemerintah melalui BPN atau instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dapat mengkaji ulang proses penerbitan tersebut.

Namun, Rausi menyoroti adanya ketidakjelasan batas wilayah yang menjadi objek konflik, “Apakah ini daratan yang kini tergenang atau bagian dari kawasan pesisir? Jika batas-batas wilayah tidak ditentukan dengan jelas, keputusan yang diambil bisa saja bias,” ujarnya, Sabtu (26/).

Jika jalur hukum atau mediasi tidak membuahkan hasil, Rausi memperingatkan potensi eskalasi konflik di lapangan, “Kalau solusi hukum tidak diambil, warga mungkin akan memilih cara berhadap-hadapan. Ini bisa memicu ketegangan sosial yang lebih besar,” katanya, dengan nada satir.

Baca Juga :  BPBD Sumatera Utara Dukung Penuh Kegiatan Festival Sungai Denai

Selain itu, ia juga memberikan solusi konstruktif, menyebut bahwa rencana pemanfaatan lahan sebagai tambak garam sesuai dengan peruntukan kawasan. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi impor garam, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal.

Polemik privatisasi pesisir ini mencerminkan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan mediasi, menjadi kunci agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban sosial di Desa Gersik Putih.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB