SUMENEP – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disinyalir masih banyak yang ikut cawe-cawe dalam menggiring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membelanjakan uangnya pada warung tertentu.
Berdasarkan desas-desus yang beredar di masyarakat, sejumlah kalangan e-warong masih memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelabui sejumlah KPM BPNT. Bahkan, hal itu diduga dilakukan melalui sejumlah perangkat desa di Kecamatan Ra’as yang mendoktrin masyarakat.
Tak hanya itu, salah satu ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) juga ikut-ikutan mendoktrin sejumlah KPM untuk diarahkan pada sejumlah toko yang di maskud. Padahal berdasarkan regulasi teranyar, penerima BPNT berhak membelanjakan uangnya dimana saja.
Ancaman Agar KPM Belanja di E-warong Tertentu
Salah satu KPM BPNT warga Desa Ketupat Kecamatan Raas yang meminta namanya dirahasiakan, RH (inisial) menyampaikan sejak awal pencairan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia, dirinya mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000. Kemudian, setelah pencairan itu dilakukan, RH bermaksud untuk pulang kerumahnya.
Kendati begitu, tiba-tiba RH, warga Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as dihampiri Ketua Kelompok PKH setempat, menyarankan agar uang yang Rp400.000 wajib dibelanjakan dengan menunjuk toko tertentu, bahkan sempat terjadi ancaman akan dicabut jika tidak membelikan uangnya pada toko tersebut.
“Kalau tidak membelikan uangnya pada toko yang namanya Ibu Hapsa (e-warong lama, red) maka bantuannya akan di cabut,” ujar RH, salah satu KPM BPNT Kecamatan Ra’as melalui sambungan teleponnya, Sabtu (05/03).
Selanjutnya, RH menyampaikan bahwa uang yang nominalnya Rp400.000 itu hanya mendapatkan sejumlah barang berupa Beras 25Kg, Gula 2Kg, Minyak Goreng 2Liter, Sabun Shinsui 2buah, Sabun Cusson’s Baby 2buah, dan Sabun Colek Wings 1 bungkus.
Bedasarkan harga pasar di lokasi setempat estimasi harga jika dikalkulasikan adalah Beras 25Kg Ikan Paus Rp267.000, Gula 2Kg Rp28.000, Minyak Goreng 2Liter Rp36.000, Sabun Shinsui 2Biji Rp8.000, Sabun Cusson Baby 2Biji Rp8.000, dan Uing 1Biji Rp3.000. Jumlah total dari pembelian tersebut sebanyak Rp350.000.
Harga tersebut sudah termasuk harga pasar yang diperjual belikan oleh sejumlah toko sembako tradisional di Kecamatan Ra’as. Namun, Agen e-warong yang dimaksud diduga mengambil keuntungan Rp50.000 dari uang nominal Rp400.000 per KPM.
Kepala Desa Ketupat, M. Tamrin yang dihubungi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp guna mengkonfirmasi ancaman yang diterima salah satu warganya, tidak merespon.
Pengamen Lebih Terhormat Ketimbang Pelaku Bisnis BPNT
Hal tersebut mendapatkan reaksi keras dari Pemuda Kepulauan Raas, Mashudi. Ia berharap tidak ada upaya Intimidasi terhadap sejumlah KPM di Pulau Ra’as.
“Tidak ada kata kompromi bagi kebijakan yang ugal-ugalan dalam merampas hak rakyat,” ucapnya, Minggu (6/3).
Pria yang akrab disapa Didi Julak itu mengatakan, aturan Menteri Tri Rismaharini tersebut turun tentunya telah melalui pertimbangan yang lebih matang, menyalurkan bantuan tersebut melalui PT. Pos Indonesia yang awalnya melalui Bank Mandiri.
Apalagi kata dia, banyak temuan sebelumnya yang dilakukan oleh sejumlah e-warong nakal, sehingga kebijakan ini dialihkan menjadi uang tunai.
“Ibu Menteri itu bukan orang sembarangan, seperti oknum e-warong yang sering kali membodohi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didi menekan harusnya sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Ra’as, memberikan atensi terhadap sejumlah tindakan penggiringan yang dilakukan oleh sekelompok tertentu.
“Masak iya, Kepala Desa tinggal diam jika masyarakatnya dijadikan korban dibawah kepentingan bisnis BPNT,” sergahnya.
Aktivis Sosial Kepulauan itu menilai justru pengamen lebih terhormat dibandingkan dengan pelaku bisnis BPNT yang dianggap mengebiri hak rakyat.
“Pengamen lebih terhormat ketimbang preman receh yang memanfaatkan situasi pencairan BPNT demi meraup keuntungan lebih,” pungkasnya.
Camat Ra’as Kabur dan Blokir Nomor Pewarta
Sementara Plt. Kepala Dinas Sosial Sumenep, Ahmad Masuni menegaskan, bahwa aturan teranyar saat ini memang benar KPM harus menerima uang tunai. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan regulasi agar uang tersebut digunakan untuk pembelian sembako.
“KPM menerima uang tunai untuk membeli sembako, dan tidak boleh ada pemaksaan, terserah KPM mau membeli dimana saja,” tegasnya. Minggu (6/3).
Selanjutnya, saat awak media mempertanyakan apa upaya Dinsos untuk mengantisipasi hal itu terjadi lagi, Masuni menjawab bahwa kasuistik tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya. “Itu bukan tanggung jawab Dinsos,” ungkapnya.
Agar BPNT tersebut tidak dijadikan kepentingan bisnis oleh kelompok tertentu, awak media memperjelas siapa yang lebih bertanggung jawab agar tidak terjadi penekanan dibawah terhadap KPM. Plt Kadinsos Masuni, tidak menjawab, bahkan ia hanya menyampaikan dirinya setuju jika hal itu menjadi hak KPM sepenuhnya.
Sedangkan Camat Raas, Nur Habibi yang dihubungi via telepon tidak merespon ketika ditanyakan terkait temuan tersebut, bahkan pada saat awak media beralih menghubungi via perpesanan WhatsApp, juga tidak membalas meskipun pesan tersebut centang dua menandakan sudah masuk.
Disaat awak media mencoba menelpon menggunakan WhatsApp, tiba-tiba terlihat nomor wartawan sudah diblokir oleh yang mulia Nur Habibi Camat Ra’as. Tentunya hal ini akan kami tindaklanjuti lebih jauh.
Menjadi pertanyaan alasan Camat Ra’as memblokir nomor pewarta, apakah karena Nur Habibi tidak mau repot dengan urusan itu dan memilih menyelamatkan diri sendiri, atau karena ikut menikmati pundi-pundi hasil BPNT hak masyarakat miskin tersebut?