Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Kesehatan

Melalui DBHCHT, RSUD Moh. Anwar Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Standar Nasional

Avatar of Okedaily
×

Melalui DBHCHT, RSUD Moh. Anwar Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Standar Nasional

Sebarkan artikel ini
Melalui DBHCHT, RSUD Moh. Anwar Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Standar Nasional
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali memberikan dampak signifikan bagi sektor kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura. Diketahui, pada tahun anggaran 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, M.Kes., mengungkapkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan 25 hospital bed. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar KRIS (Kamar Rawat Inap Standar), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

“Pengadaan hospital bed menjadi prioritas kami agar fasilitas yang tersedia dapat memenuhi standar nasional paling lambat 1 Juli 2025,” kata Direktur Erliyati, pada Senin (21/10).

Baca Juga :  Tak Henti Berinovasi, RSUD Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini beberapa fasilitas kesehatan di RSUD yang dipimpinnya itu masih belum memadai, sehingga dukungan anggaran dari DBHCHT sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat Kota Keris untuk mendukung program ini dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

Baca Juga :  Satu Sehat, Pemkab Sumenep Berlakukan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Dana DBHCHT disalurkan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dengan pembagian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep Meningkat, 20 Persen Pasien Luar Daerah

“Melalui pemanfaatan DBHCHT, kami berharap fasilitas kesehatan di Kabupaten Sumenep semakin berkembang, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Upaya ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar, sekaligus mendukung pencapaian standar kesehatan nasional.

Example 325x300
Example floating