Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang tiada henti menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Ia memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup tersebut, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli. Sementara pada ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (petani).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tuan Rumah Konferensi Islam Asean ke-2, Wapres : Tanda Kematangan Keberagaman di Indonesia

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan diangkat Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” ujar Ramli, Rabu (14/8), saat ditemui awak media sesuai rapat di Kantor Setdakab Sumenep.

Sementara itu, jelas dia, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Baca Juga :  Kekosongan Ketua Dewan Pers Terisi, Ini Profil Ninik Rahayu

Begitupun sebaliknya, kata dia, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau ;

Baca Juga :  Bupati Award Media Motivasi Camat dan Lurah Berinovasi Program

(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal

(2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati,

(3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya,

(4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil
Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung
Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar
Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:26 WIB

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20 WIB

Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:53 WIB

Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB