Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

Avatar of Okedaily
2324
×

Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep

Sebarkan artikel ini
Musim Panen Tiba, Ini Cara Bupati Wongsojudo Lindungi Petani Tembakau Sumenep
Rapat OPD terkait dipimpin langsung Bupati Wongsojudo saat membahas perubahan Perbup Nomor 29 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau di wilayah Sumenep. ©okedaily.com/Ist

SUMENEP, OKEDAILY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang tiada henti menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau. Ia memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Komitmen itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup tersebut, diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli. Sementara pada ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya (petani).

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep Meningkat, 20 Persen Pasien Luar Daerah

Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan diangkat Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” ujar Ramli, Rabu (14/8), saat ditemui awak media sesuai rapat di Kantor Setdakab Sumenep.

Sementara itu, jelas dia, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Baca Juga :  Puluhan Kader GMNI Gelar Aksi Demonstrasi, KPU Kabupaten Sumenep Terjangkit Virus KKN?

Begitupun sebaliknya, kata dia, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” tukasnya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6 Perbup Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau ;

Baca Juga :  Pemeliharaan Berkala Jalan Gapura Tengah Tamidung Tuntas Dikerjakan

(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal

(2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati,

(3) apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya,

(4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.

Example 325x300