OkeDaily.com – Dugaan praktik pemberian pembiayaan atau kredit tanpa agunan (KTA) oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) terhadap orang-orang dekat Bupati Sumenep, bukan sekadar isu etik. Praktik semacam ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, berdasarkan regulasi perbankan.
Diberitakan sebelumnya, PT BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, disebut-sebut memberikan fasilitas KTA khusus individu yang memiliki relasi dekat dengan kepala daerah setempat. Kebijakan tersebut ditengarai tanpa melalui standar prosedur yang berlaku.
Dalam perspektif regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar POJK Nomor 23/POJK.03/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Regulasi ini menegaskan, bahwa penyaluran dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10 persen dari modal bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pihak yang memiliki kedekatan dengan pengendali bank, termasuk relasi dengan kepala daerah sebagai representasi pemilik modal di PT BPRS Bhakti Sumekar, dapat dikategorikan sebagai pihak terkait.
Seyogyanya, apabila pembiayaan atau KTA hanya diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu atau melampaui batas tersebut, maka PT BPRS Bhakti Sumekar dapat dinilai telah melanggar ketentuan BMPD.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 23, mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap pembiayaan harus didasarkan pada keyakinan atas kemampuan dan kemauan nasabah untuk melunasi kewajibannya, melalui analisis kelayakan yang objektif.
Namun dalam hal pemberian KTA oleh PT BPRS Bhakti Sumekar yang didasarkan pada faktor kedekatan personal atau politik, tanpa analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) dinilai sebagai bentuk pengabaian manajemen risiko dan berpotensi membahayakan kesehatan bank.
Selain itu, secara jelas tertuang dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, menegaskan larangan bagi direksi dan pengurus bank untuk memanfaatkan lembaga keuangan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Pemberian fasilitas istimewa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan Good Corporate Governance (GCG), tentunya, praktik semacam ini berpotensi menurunkan tingkat kesehatan bank serta mencederai kepercayaan publik terhadap BUMD yang bergerak di sektor keuangan itu.
Oleh karenanya, jika praktik tersebut menimbulkan kerugian bagi bank yang modalnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau keuangan negara, maka implikasi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif.
Dalam konteks hukum, sebagaimana termaktub pada pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, membuka ruang jerat pidana atas pelanggaran prosedur operasional bank jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah. Bahkan juga berpotensi dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disisi lain, sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif dan sanksi operasional, hingga sanksi personal seperti direksi dan komisaris.
Untuk diketahui, redaksi okedaily.com menegaskan bahwa editorial ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun demikian, diamnya manajemen BPRS Bhakti Sumekar atas ruang klarifikasi yang telah disediakan justru memperbesar kegelisahan publik.
(Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut)









