Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo yang karib disapa Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga ratusan juta rupiah.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat (1) PP tersebut.
Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17. Salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.