OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

- Editorial Team

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

LPS memberikan penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, dengan tetap memperhatikan persyaratan penjaminan yang berlaku.

Artinya, apabila seseorang memiliki simpanan Rp500 juta pada sebuah BPR yang kemudian dicabut izinnya, nilai tersebut pada prinsipnya berada dalam batas maksimum penjaminan.

Namun, pembayaran tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan penjaminan LPS.

Sementara itu, apabila total simpanan nasabah pada satu bank melebihi Rp2 miliar, bagian yang berada di atas batas maksimum tersebut tidak otomatis menjadi tanggungan LPS.

Karena itu, angka Rp2 miliar bukan berarti setiap nasabah pasti menerima Rp2 miliar. Nilai yang dibayarkan bergantung pada jumlah simpanan yang tercatat, hasil verifikasi LPS, serta terpenuhinya persyaratan penjaminan.

Baca Juga :  Pemerintah Menganggap Rakyat Bebani Negara, IBEMPI Rapatkan Barisan Siap Aksi

Ada Syarat Agar Simpanan Dijamin LPS

Penjaminan LPS bukan sekadar melihat jumlah saldo rekening. Dalam ketentuan penjaminan, simpanan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, antara lain tercatat dalam pembukuan bank dan tidak mendapatkan tingkat bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Baca Juga :  Kreatifitas Anak Pulau, PSPS Bagikan Pertalite Gratis

Selain itu, nasabah juga tidak boleh merupakan pihak yang menyebabkan bank gagal. Karena itu, nasabah BPR yang dicabut izinnya sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa seluruh saldo akan hilang atau seluruhnya langsung dibayarkan. Ada proses administrasi dan verifikasi yang harus dilakukan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan
Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat
Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali
KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?
Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Related News

Senin, 21 September 2026 - 14:29 WIB

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan

Minggu, 20 September 2026 - 08:54 WIB

Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 07:57 WIB

Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali

Jumat, 18 September 2026 - 19:26 WIB

KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?

Latest News