OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

- Editorial Team

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada 19 Agustus 2026. ®okedaily.com [foto: istimewa]

LPS memberikan penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, dengan tetap memperhatikan persyaratan penjaminan yang berlaku.

Artinya, apabila seseorang memiliki simpanan Rp500 juta pada sebuah BPR yang kemudian dicabut izinnya, nilai tersebut pada prinsipnya berada dalam batas maksimum penjaminan.

Namun, pembayaran tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan penjaminan LPS.

Sementara itu, apabila total simpanan nasabah pada satu bank melebihi Rp2 miliar, bagian yang berada di atas batas maksimum tersebut tidak otomatis menjadi tanggungan LPS.

Karena itu, angka Rp2 miliar bukan berarti setiap nasabah pasti menerima Rp2 miliar. Nilai yang dibayarkan bergantung pada jumlah simpanan yang tercatat, hasil verifikasi LPS, serta terpenuhinya persyaratan penjaminan.

Baca Juga :  Wacana Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Disambut Hangat DPRD Sumenep, Berikut Harapannya

Ada Syarat Agar Simpanan Dijamin LPS

Penjaminan LPS bukan sekadar melihat jumlah saldo rekening. Dalam ketentuan penjaminan, simpanan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, antara lain tercatat dalam pembukuan bank dan tidak mendapatkan tingkat bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Baca Juga :  Musdes Pagerungan Besar Memfokuskan Program Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, nasabah juga tidak boleh merupakan pihak yang menyebabkan bank gagal. Karena itu, nasabah BPR yang dicabut izinnya sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa seluruh saldo akan hilang atau seluruhnya langsung dibayarkan. Ada proses administrasi dan verifikasi yang harus dilakukan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?
Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?
Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah
TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional
Le Cataya Hadirkan “Padel Experience”, Destinasi Olahraga dan Wellness Modern di Denpasar Timur
Perkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Dorong Koperasi Tumbuh Sehat dan Berdaya Saing

Related News

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah

Latest News