Pengurusan Participating Interest 10% oleh Petrogas Jatim Sumekar Dinilai Berlarut-larut

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak perusahaan PT PJU yang juga merupakan kebanggaan dan harapan rakyat Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

Anak perusahaan PT PJU yang juga merupakan kebanggaan dan harapan rakyat Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, JATIM Pengurusan dana Participating Interest alias PI yang dilakukan PT Petrogas Jatim Sumekar pada wilayah kerja (WK) Kangean yang dikelola Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd, belum terealisasi hingga kini. Dugaan telah terealisasi di bawah meja pun mengemuka.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, kontraktor pengelola Wilayah Kerja dikenakan kewajiban untuk menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

BUMD yang menerima penawaran PI pun harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk dapat berpartisipasi. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Timur melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU) bersama Perusahaan Daerah (PD) Sumekar (BUMD Kabupaten Sumenep) membentuk PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT PJS didirikan pada tanggal 5 Desember 2018 sesuai akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH dan disahkan oleh Menkumham dengan SK Nomor AHU0001205-AH.01.01 Tahun 2019. Saham PT PJS dimiliki oleh PT PJU sebesar 51% dan PD Sumekar sebesar 49%.

Baca Juga :  Kota Keris Tak Berdaya, Galian C Dosa Siapa?

Baca Juga : Participating Interest 10% Bukan Pendapatan Melainkan Beban

PT PJU juga telah mengirim surat kepada Kepala SKK Migas Nomor 015/PJSE-P/IX/2019 yang isinya menyatakan bahwa pengelola PI 10% pada WK Kangean adalah PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).

Namun pengurusan PI 10% dari WK Kangean yang dilakukan PT PJS yang belum mendapatkan hasil hingga tahun 2022 ini membuat Suyitno, aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Sumenep angkat bicara.

“Terlalu berlarut-larut pengurusan PI 10% dari KEI. Sejak 2012 saat masih ditangani PT WUS (salah satu BUMD Sumenep) hingga sekarang oleh PT Petrogas Jatim Sumekar yang merupakan perusahaan bersama Sumenep dan Pemprov, belum juga terealisasi,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga :  Tanah Uruk Haji Asis Tercantum di Google Maps

Baca Juga : Pemkab Jember Belum Menindaklanjuti Perbaikan Kebijakan Akuntansi?

Pemuda asli Pulau Giliraja Sumenep itu juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam pengurusan PI 10% KEI tersebut. “Kita sama sekali tidak tahu sudah sampai mana perkembangan tahapan pengurusan Participating Interest KEI itu,” sesalnya.

“Pusat informasi KKKS yang ada di Sumenep juga belum difungsikan sampai sekarang, ini ada apa sebenarnya? Jadi patut kita duga ada yang sengaja ingin ditutupi,” tukas Suyitno, aktivis jebolan HMI itu.

Diketahui Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di kawasan perkantoran Graha Adhi Poday yang dikelola bersama dengan Pemkab Sumenep, dalam hal ini PD Sumekar memang belum tampak adanya kegiatan hingga saat ini.

Baca Juga : Penyusunan LRA Pemkab Jember Belum Sepenuhnya Sesuai SAP

Dalam waktu dekat, kata Suyitno, Forum Komunikasi Pemuda Sumenep akan segera mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak yang terkait dalam urusan PI 10% KEI tersebut agar masyarakat dapat tercerahkan.

Baca Juga :  Kenakalan APMS Sapeken Dibenarkan Team Sidak, Pengawasan Lemah?

Sementara pihak PT PJS, Satnawi yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menerangkan proses pengurusan PI 10% KEI itu tetap berjalan dan kini sudah memasuki tahapan akhir.

“Tahapan akhir, menunggu tanggapan dari KKKS perihal penawaran. Setelah itu TT (tanda tangan, red), dan mengajukan persetujuan Menteri,” jawabnya, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga : Pekerjaan Jasa Tenaga Kebersihan pada Sekretariat Daerah Probolinggo, Ini Temuannya

Terakhir, Satnawi menawarkan agar bertemu  langsung untuk detailnya. “Mungkin kalau ingin sharing agak detail boleh bisa kopdar (bertemu langsung, red),” ketiknya.

Penawaran yang diberikan tentunya akan disambut baik demi mendapatkan penjelasan tentang tahapan pengurusan PI 10% oleh Petrogas Jatim Sumekar. Karena sejatinya, informasi mengenai migas di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sangatlah minim.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru