OKEDAILY, JATIM – Pengurusan dana Participating Interest alias PI yang dilakukan PT Petrogas Jatim Sumekar pada wilayah kerja (WK) Kangean yang dikelola Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd, belum terealisasi hingga kini. Dugaan telah terealisasi di bawah meja pun mengemuka.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, kontraktor pengelola Wilayah Kerja dikenakan kewajiban untuk menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
BUMD yang menerima penawaran PI pun harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk dapat berpartisipasi. Oleh karena itu, Pemprov Jawa Timur melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU) bersama Perusahaan Daerah (PD) Sumekar (BUMD Kabupaten Sumenep) membentuk PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).
PT PJS didirikan pada tanggal 5 Desember 2018 sesuai akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH dan disahkan oleh Menkumham dengan SK Nomor AHU0001205-AH.01.01 Tahun 2019. Saham PT PJS dimiliki oleh PT PJU sebesar 51% dan PD Sumekar sebesar 49%.
Baca Juga : Participating Interest 10% Bukan Pendapatan Melainkan Beban
PT PJU juga telah mengirim surat kepada Kepala SKK Migas Nomor 015/PJSE-P/IX/2019 yang isinya menyatakan bahwa pengelola PI 10% pada WK Kangean adalah PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS).
Namun pengurusan PI 10% dari WK Kangean yang dilakukan PT PJS yang belum mendapatkan hasil hingga tahun 2022 ini membuat Suyitno, aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Sumenep angkat bicara.
“Terlalu berlarut-larut pengurusan PI 10% dari KEI. Sejak 2012 saat masih ditangani PT WUS (salah satu BUMD Sumenep) hingga sekarang oleh PT Petrogas Jatim Sumekar yang merupakan perusahaan bersama Sumenep dan Pemprov, belum juga terealisasi,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga : Pemkab Jember Belum Menindaklanjuti Perbaikan Kebijakan Akuntansi?
Pemuda asli Pulau Giliraja Sumenep itu juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam pengurusan PI 10% KEI tersebut. “Kita sama sekali tidak tahu sudah sampai mana perkembangan tahapan pengurusan Participating Interest KEI itu,” sesalnya.
“Pusat informasi KKKS yang ada di Sumenep juga belum difungsikan sampai sekarang, ini ada apa sebenarnya? Jadi patut kita duga ada yang sengaja ingin ditutupi,” tukas Suyitno, aktivis jebolan HMI itu.
Diketahui Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di kawasan perkantoran Graha Adhi Poday yang dikelola bersama dengan Pemkab Sumenep, dalam hal ini PD Sumekar memang belum tampak adanya kegiatan hingga saat ini.
Baca Juga : Penyusunan LRA Pemkab Jember Belum Sepenuhnya Sesuai SAP
Dalam waktu dekat, kata Suyitno, Forum Komunikasi Pemuda Sumenep akan segera mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak yang terkait dalam urusan PI 10% KEI tersebut agar masyarakat dapat tercerahkan.
Sementara pihak PT PJS, Satnawi yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menerangkan proses pengurusan PI 10% KEI itu tetap berjalan dan kini sudah memasuki tahapan akhir.
“Tahapan akhir, menunggu tanggapan dari KKKS perihal penawaran. Setelah itu TT (tanda tangan, red), dan mengajukan persetujuan Menteri,” jawabnya, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga : Pekerjaan Jasa Tenaga Kebersihan pada Sekretariat Daerah Probolinggo, Ini Temuannya
Terakhir, Satnawi menawarkan agar bertemu langsung untuk detailnya. “Mungkin kalau ingin sharing agak detail boleh bisa kopdar (bertemu langsung, red),” ketiknya.
Penawaran yang diberikan tentunya akan disambut baik demi mendapatkan penjelasan tentang tahapan pengurusan PI 10% oleh Petrogas Jatim Sumekar. Karena sejatinya, informasi mengenai migas di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sangatlah minim.