Penyusunan LRA Pemkab Jember Belum Sepenuhnya Sesuai SAP

- Redaksi

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari depan gedung pemerintah daerah kabupaten Jember. ©Okedaily.com/ist

Nampak dari depan gedung pemerintah daerah kabupaten Jember. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, JATIM Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada para pemangku kepentingan. Sehingga laporan keuangan harus disusun melalui proses dan sistem yang memadai.

Gudang data okedaily.com membuka, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara atas proses penyusunan LKPD Kabupaten Jember Tahun 2020 menunjukkan adanya permasalahan dalam penyajian LRA tidak dapat dibandingkan dengan anggarannya.

Hal itu disebabkan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 masih disusun menurut format Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, struktur belanja daerah pada APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 berpedoman atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana disebutkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi belanja di dalam format laporan realisasi anggaran atau LRA itu terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca Juga :  BEM Nusantara Sumut Apresiasi Kinerja Gerak Cepat Kapolres Labuhanbatu Selatan

Namun, struktur belanja APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 masih menggunakan format belanja langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahkan, pada aplikasi sistem informasi manajemen daerah atau SIMDA, Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jember juga menggunakan struktur belanja sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut dalam penyusunan laporan keuangan.

Sedangkan pada penyusunan LRA, Bidang Akuntansi melakukan pemetaan (mapping) realisasi belanja. Hal tersebut mengakibatkan adanya penyesuaian atas penyajian akun belanja APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 di dalam LRA untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional.

Kendati demikian, hasil pemetaan menunjukkan adanya perbedaan nilai realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa yang tercatat di dalam SIMDA sesuai penjabaran APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 dengan nilai realisasi yang diperoleh dari hasil mapping.

Baca Juga :  BEM FIA Unisma Gelar Webinar Kemerdekaan Sampaikan Informasi Politik Indonesia

Adapun jumlah realisasi Belanja Pegawai menurut SIMDA ialah Rp1.505.232.193.000,63. Sedangkan realisasi menurut hasil mapping sebesar Rp1.302.444.954.864,63 yang disajikan juga sebagai realisasi pada LRA. Maka selisih perhitungan tersebut ialah sebesar Rp202.787.238.136,00.

Selanjutnya, pada jumlah realisasi Belanja Barang dan Jasa menurut SIMDA ialah sebesar Rp735.188.450.923,78. Sedangkan realisasi menurut hasil mapping sebesar Rp937.975.689.059,78 yang disajikan pada LRA. Maka selisih perhitungan tersebut sebesar Rp202.787.238.136,00.

Atas perbedaan tersebut mengakibatkan adanya penyajian yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan atau SAP yaitu realisasi Belanja Pegawai disajikan lebih rendah, dan realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202.787.238.136,00.

Menurut auditor negara, hal tersebut disebabkan Bidang Anggaran dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 tidak membuat format anggaran sesuai ketentuan, dan Bidang Akuntansi juga tidak mengikuti ketentuan dalam penyusunan LRA.

Seyogyanya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada Lampiran I.01 Kerangka Konseptual Angka 3 yang menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Armatim Minta Nico Dicopot

Setidaknya, keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: (a) Relevan; (b) Andal; (c) Dapat dibandingkan; dan (d) Dapat dipahami.

Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan :

“Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap,” bunyi ayat (1).

“BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan,” bunyi ayat (2).

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights