OKEDAILY, JATIM – Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada para pemangku kepentingan. Sehingga laporan keuangan harus disusun melalui proses dan sistem yang memadai.
Gudang data okedaily.com membuka, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara atas proses penyusunan LKPD Kabupaten Jember Tahun 2020 menunjukkan adanya permasalahan dalam penyajian LRA tidak dapat dibandingkan dengan anggarannya.
Hal itu disebabkan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 masih disusun menurut format Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seharusnya, struktur belanja daerah pada APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 berpedoman atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana disebutkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi belanja di dalam format laporan realisasi anggaran atau LRA itu terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Namun, struktur belanja APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 masih menggunakan format belanja langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahkan, pada aplikasi sistem informasi manajemen daerah atau SIMDA, Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jember juga menggunakan struktur belanja sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut dalam penyusunan laporan keuangan.
Sedangkan pada penyusunan LRA, Bidang Akuntansi melakukan pemetaan (mapping) realisasi belanja. Hal tersebut mengakibatkan adanya penyesuaian atas penyajian akun belanja APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 di dalam LRA untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional.
Kendati demikian, hasil pemetaan menunjukkan adanya perbedaan nilai realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa yang tercatat di dalam SIMDA sesuai penjabaran APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 dengan nilai realisasi yang diperoleh dari hasil mapping.
Adapun jumlah realisasi Belanja Pegawai menurut SIMDA ialah Rp1.505.232.193.000,63. Sedangkan realisasi menurut hasil mapping sebesar Rp1.302.444.954.864,63 yang disajikan juga sebagai realisasi pada LRA. Maka selisih perhitungan tersebut ialah sebesar Rp202.787.238.136,00.
Selanjutnya, pada jumlah realisasi Belanja Barang dan Jasa menurut SIMDA ialah sebesar Rp735.188.450.923,78. Sedangkan realisasi menurut hasil mapping sebesar Rp937.975.689.059,78 yang disajikan pada LRA. Maka selisih perhitungan tersebut sebesar Rp202.787.238.136,00.
Atas perbedaan tersebut mengakibatkan adanya penyajian yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan atau SAP yaitu realisasi Belanja Pegawai disajikan lebih rendah, dan realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202.787.238.136,00.
Menurut auditor negara, hal tersebut disebabkan Bidang Anggaran dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 tidak membuat format anggaran sesuai ketentuan, dan Bidang Akuntansi juga tidak mengikuti ketentuan dalam penyusunan LRA.
Seyogyanya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada Lampiran I.01 Kerangka Konseptual Angka 3 yang menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya.
Setidaknya, keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: (a) Relevan; (b) Andal; (c) Dapat dibandingkan; dan (d) Dapat dipahami.
Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan :
“Bagan Akun Standar (BAS) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap,” bunyi ayat (1).
“BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan,” bunyi ayat (2).