SUMENEP – Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (P2NOT) mengapresiasi pihak Kejaksaan atas peresmian Gedung Rehabilitasi Adhyaksa, yang dibuka secara simbolis dan serentak oleh Menkopolhukam RI pada, Jum’at 1 Juli 2022.
Di tengah maraknya peredaran narkotika dan sejenisnya di Indonesia, keberadaan Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan langkah dan terobosan dalam membina dan mendidik para penyalahguna dan pecandu barang haram itu.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua harian P2NOT, Zamrud Khan, kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi terkait Louncing Gedung Rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 10 Wilkum Kejati atau 34 Wilkum Kejari serentak secara nasional, pada hari yang sama.
Zamrud Khan mengatakan, penyalahguna dan pecandu Narkoba itu sejatinya adalah korban dari kebejatan para pengedar dan mafia barang haram tersebut. Maka sudah selayaknya mendapatkan pembinaan oleh pemerintah.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya di tingkat bawah itu merupakan tindakan yang humanis, karena bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba tidak selalu dihukum atau dipenjara,” katanya.
Namun, kejaksaan dalam hal ini lebih menerapkan adanya ruang Restorasi Justice, imbuhnya, sehingga semua korban dapat direhabilitasi dan dibina termasuk juga mengurangi beban negara yang selama ini sudah over kapasitas.
Kejaksaan hadir dengan terobosan seperti ini (Balai Rehabilitasi Adhyaksa), menurutnya, dengan maksud dan tujuan bahwa dalam kasus Narkoba tidak selamanya dilanjutkan ketingkat diatasnya yaitu pengadilan. Meskipun dalam hal pidana itu berada di pihak kepolisian.
“Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai hak dalam hal Restorasi Justice-nya. Nah, ruang itulah yang kami nilai lebih bersifat humanis, sehingga masyarakat yang menjadi korban narkoba ini direhabilitasi yang dibiayai oleh negara, dan manfaatnya ketika sudah keluar dari Balai Rehabilitasi itu masyarakat (korban narkoba, red) itu tidak kembali lagi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan proses Rehabilitasi itulah cara berpikirnya akan jauh lebih sehat, tidak seperti mereka yang mengalami tindakan hukum hingga pada tingkat putusan pengadilan, yang justru kadang kala akan tambah menjadi-jadi.
Dia pertegas peruntukannya, bahwa Restorasi Justice tersebut untuk para korban bukan para pengedar ataupun pengecer. Karena, dalam kasus narkoba tidak harus selamanya masuk dalam pemidanaan atau korban hukum.
“Nah di sini Kejaksaan hadir agar para korban narkoba ini dapat dibina melalui gedung rehabilitasi,” sergahnya.
Bagaimana cara membedakan kategori pemakai atau pengedar? zamrud menuturkan, “Nantinya penyidik di kejaksaan yang akan menilai, apakah hal tersebut masuk kepada kategori korban atau malah pelaku kejahatan barang haram narkoba,” pungkasnya.
Ketua Harian P2NOT juga menilai, Kejaksaan mempunyai wewenang dan hak penuh setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian, yang artinya hal tersebut digunakan bersifat humanis dan efektif.