Zamrud Khan Apresiasi Kehadiran Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa

- Editorial Team

Senin, 4 Juli 2022 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamrud Khan, Ketua Harian P2NOT. ©foto/istimewa

Zamrud Khan, Ketua Harian P2NOT. ©foto/istimewa

SUMENEP – Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (P2NOT) mengapresiasi pihak Kejaksaan atas peresmian Gedung Rehabilitasi Adhyaksa, yang dibuka secara simbolis dan serentak oleh Menkopolhukam RI pada, Jum’at 1 Juli 2022.

Di tengah maraknya peredaran narkotika dan sejenisnya di Indonesia, keberadaan Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa merupakan langkah dan terobosan dalam membina dan mendidik para penyalahguna dan pecandu barang haram itu.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua harian P2NOT, Zamrud Khan, kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi terkait Louncing Gedung Rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 10 Wilkum Kejati atau 34 Wilkum Kejari serentak secara nasional, pada hari yang sama.

Zamrud Khan mengatakan, penyalahguna dan pecandu Narkoba itu sejatinya adalah korban dari kebejatan para pengedar dan mafia barang haram tersebut. Maka sudah selayaknya mendapatkan pembinaan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Liburan Tahunan Santri Sukorejo, PUJA IKSASS Badung: Pesan Kiai Azaim Jaga Akhlak dan Silaturahmi

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya di tingkat bawah itu merupakan tindakan yang humanis, karena bagi para penyalahguna dan pecandu narkoba tidak selalu dihukum atau dipenjara,” katanya.

Namun, kejaksaan dalam hal ini lebih menerapkan adanya ruang Restorasi Justice, imbuhnya, sehingga semua korban dapat direhabilitasi dan dibina termasuk juga mengurangi beban negara yang selama ini sudah over kapasitas.

Kejaksaan hadir dengan terobosan seperti ini (Balai Rehabilitasi Adhyaksa), menurutnya, dengan maksud dan tujuan bahwa dalam kasus Narkoba tidak selamanya dilanjutkan ketingkat diatasnya yaitu pengadilan. Meskipun dalam hal pidana itu berada di pihak kepolisian.

Baca Juga :  111 Calon Santri Dilepas ke Ponpes Sukorejo, IKSASS Badung Bekali Lewat Program FASSABIH

“Dalam hal ini Kejaksaan mempunyai hak dalam hal Restorasi Justice-nya. Nah, ruang itulah yang kami nilai lebih bersifat humanis, sehingga masyarakat yang menjadi korban narkoba ini direhabilitasi yang dibiayai oleh negara, dan manfaatnya ketika sudah keluar dari Balai Rehabilitasi itu masyarakat (korban narkoba, red) itu tidak kembali lagi,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan proses Rehabilitasi itulah cara berpikirnya akan jauh lebih sehat, tidak seperti mereka yang mengalami tindakan hukum hingga pada tingkat putusan pengadilan, yang justru kadang kala akan tambah menjadi-jadi.

Dia pertegas peruntukannya, bahwa Restorasi Justice tersebut untuk para korban bukan para pengedar ataupun pengecer. Karena, dalam kasus narkoba tidak harus selamanya masuk dalam pemidanaan atau korban hukum.

Baca Juga :  Catatan Menapak 2026: Membangkitkan Geliat Pelabuhan Segara Kodang

“Nah di sini Kejaksaan hadir agar para korban narkoba ini dapat dibina melalui gedung rehabilitasi,” sergahnya.

Bagaimana cara membedakan kategori pemakai atau pengedar? zamrud menuturkan, “Nantinya penyidik di kejaksaan yang akan menilai, apakah hal tersebut masuk kepada kategori korban atau malah pelaku kejahatan barang haram narkoba,” pungkasnya.

Ketua Harian P2NOT juga menilai, Kejaksaan mempunyai wewenang dan hak penuh setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian, yang artinya hal tersebut digunakan bersifat humanis dan efektif.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News