Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Avatar of Okedaily
×

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyadi saat menyampaikan nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep, terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 3 Raperda, di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (13/03).

Bupati Sumenep Ahmad Fauzi, melalui Sekretaris Daerah Edy Rasyadi, mengatakan dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

“Dalam nota LKPJ menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2022,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Gandeng BPRS Bhakti Sumekar Operasi Pasar, Ini Tujuannya

Dikatakan, capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep selama setahun, mulai dari tata kelola pemerintahan dan layanan publik serta pembangunan, juga sejumlah capaian prestasi yang diraih, baik skala regional maupun nasional tentunya tidak lepas dari peran semuanya, baik eksekutif dan legislatif serta elemen masyarakat lainnya.

“Karenanya kami berharap kerja sama eksekutif bersama legislatif dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep sangat dibutuhkan, meskipun upaya yang dilakukan tentunya masih banyak kekurangan, sehingga perlu masukan yang konstruktif,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengungkapkan rapat paripurna DPRD kali ini merupakan rapat paripurna pertama masa sidang kedua tahun sidang 2023.

Baca Juga :  Bakti Ikatan Wartawan Online Untuk Indonesia

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumenep dan jajarannya yang telah menyampaikan LKPJ dengan tepat waktu,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya juga mengingatkan bahwa LKPJ akan dibahas di Pansus DPRD, sehingga menjadi dasar penyusunan rekomendasi oleh DPRD bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan penyusunan, perencanaan anggaran dan penyusunan regulasi daerah seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), peraturan kepala daerah serta kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :  Tes SKB CPNS 2021 Kabupaten Sumenep Akan Digelar, Cek Waktunya Disini

Selanjutnya Ketua DPRD ini berharap, tiga rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu dan yang lebih penting tentunya agar setiap Rancangan Perda itu, bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300