Polemik Privatisasi Pesisir di Sumenep, Antara Legalitas dan Kepentingan Publik

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar lahan yang menjadi objek polemik privatisasi di Desa Gersik Putih (kanan) yang berdampingan dengan lahan tambak garam PT. Garam (kiri). ©Okedaily.com

Tangkapan layar lahan yang menjadi objek polemik privatisasi di Desa Gersik Putih (kanan) yang berdampingan dengan lahan tambak garam PT. Garam (kiri). ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Polemik terkait privatisasi pesisir di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, semakin memanas. Lahan yang kini tengah menjadi perdebatan hukum dan sosial tersebut dulunya adalah daratan yang tergenang akibat abrasi dan perubahan iklim.

Polemik ini mencuat ke publik pada pertengahan 2023, dan terbit legalitas sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009 silam. Kini, lahan tersebut direncanakan untuk dijadikan tambak garam guna mendukung kebutuhan garam nasional.

Namun, legalitas SHM yang diterbitkan atas lahan tersebut dipertanyakan oleh warga setempat. Mereka mendesak pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk mencabut sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Penemuan Sesosok Bayi Terjadi Kembali di Sumenep, Ini Lokasi Kejadiannya

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan SHM harus memenuhi syarat berlaku.

Salah satu dari syarat itu yakni tidak bertentangan dengan peruntukannya, artinya tata ruang lahan harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) di daerah setempat.

Sebelumnya, aktivis senior Kota Keris sekaligus praktisi hukum, Rausi Zamorano, saat dihubungi media ini via percakapan whatsapp pribadinya, pada Sabtu (26/1), mengingatkan pentingnya kejelasan batas wilayah dalam sengketa ini.

Baca Juga :  Aktivis Sebut Polres Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Sumenep

“Perlu ada verifikasi apakah wilayah ini dulunya adalah daratan yang tergenang atau merupakan bagian dari kawasan pesisir yang masuk dalam wilayah konservasi atau zona larangan,” jelas Rausi.

Berdasarkan ketentuan hukum, pencabutan SHM bukan perkara sederhana. Prosesnya dapat dilakukan jika terdapat bukti bahwa penerbitan sertifikat melanggar prosedur atau hukum yang berlaku.

Adapun mekanisme yang tersedia sesuai aturan yaitu melalui putusan pengadilan. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka pencabutan SHM harus melalui putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Ratusan Kader Gerindra Bersihkan Sampah di Pantai Padanggalak

“Jika BPN tidak mencabut SHM, warga masih bisa menggugat ke PTUN. Ini adalah jalur hukum yang harus ditempuh untuk memastikan legalitas,” ujar Rausi.

Rencana privatisasi ini menuai respons beragam. Di satu sisi, pemanfaatan lahan untuk tambak garam dapat mendukung kebutuhan garam nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah.

Namun pada sisi lainnya, masyarakat setempat justru merasa keberadaan mereka diabaikan, terutama apabila lahan tersebut memiliki nilai ekologis atau sosial yang tinggi.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kayu Hutan Dibiarkan, Polsek Sapeken Main Mata?

“Lahan ini berbatasan dengan milik PT Garam, sehingga jika digunakan untuk tambak itu sesuai peruntukannya. Tapi, konflik ini tetap harus diselesaikan dengan kepala dingin,” tambah Rausi.

Kasus ini menjadi cerminan konflik agraria yang sering terjadi, terutama di wilayah pesisir. Penyelesaian tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemegang sertifikat, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Jika tidak segera dituntaskan, potensi konflik horizontal yang lebih besar sangat mungkin terjadi. Langkah mediasi, kajian ulang legalitas, dan penyelesaian hukum menjadi solusi yang harus diprioritaskan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz
Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”
Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM
Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif
De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem
Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights