Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Pemerintahan

Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah

Avatar of Okedaily
×

Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah
Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 miliar.

Peningkatan target PAD tahun ini mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan sektor UMKM, perindustrian, dan perdagangan di Kota Keris julukan lain Kabupaten Sumenep.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  DKPP Sumenep Boyong Tiga Penghargaan Pemprov Jatim, Berikut Kategorinya

“Pada tahun 2024, target PAD kami mencapai Rp2 miliar lebih. Setelah melalui berbagai perhitungan teknis dan mempertimbangkan potensi fasilitas pasar yang ada, kami berani menaikkan target menjadi Rp2,6 miliar,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, S.Sos., M.Si.

Menurut Ramli, kerap disapa, peningkatan target tersebut juga didukung oleh regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penataan Fasilitas Pasar.

“Secara teknis, dengan regulasi baru ini, potensi dalam meningkatkan PAD dari fasilitas yang ada bisa lebih optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Alumni SMPN 2 Sumenep 94 Berbagi Takjil Gratis

Selain itu, Ramli juga memastikan bahwa seluruh pengguna fasilitas pasar memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). “Kami pastikan seluruh pengguna kios, toko, dan los di pasar harus memiliki izin,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengguna fasilitas pasar yang tidak memiliki izin. “Bagi yang tidak memiliki izin, sanksi beratnya bisa sampai penutupan kios,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu poin penting agar izin bisa dikeluarkan adalah kewajiban membayar retribusi, serta bagi pengguna yang memiliki tunggakan juga wajib melunasinya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Dengan optimalisasi fasilitas pasar dan penyelesaian tunggakan retribusi dimaksud, Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep optimistis dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300