Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 miliar.

Peningkatan target PAD tahun ini mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan sektor UMKM, perindustrian, dan perdagangan di Kota Keris julukan lain Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pantang Surut Perjuangan Kiai Naqib Mengawal Demokrasi di Bawaslu Sumenep

“Pada tahun 2024, target PAD kami mencapai Rp2 miliar lebih. Setelah melalui berbagai perhitungan teknis dan mempertimbangkan potensi fasilitas pasar yang ada, kami berani menaikkan target menjadi Rp2,6 miliar,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, S.Sos., M.Si.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramli, kerap disapa, peningkatan target tersebut juga didukung oleh regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penataan Fasilitas Pasar.

“Secara teknis, dengan regulasi baru ini, potensi dalam meningkatkan PAD dari fasilitas yang ada bisa lebih optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Ipungnga Marsuk : BK DPRD Gugat Saja Kempalan ke Pengadilan

Selain itu, Ramli juga memastikan bahwa seluruh pengguna fasilitas pasar memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). “Kami pastikan seluruh pengguna kios, toko, dan los di pasar harus memiliki izin,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengguna fasilitas pasar yang tidak memiliki izin. “Bagi yang tidak memiliki izin, sanksi beratnya bisa sampai penutupan kios,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu poin penting agar izin bisa dikeluarkan adalah kewajiban membayar retribusi, serta bagi pengguna yang memiliki tunggakan juga wajib melunasinya.

Baca Juga :  Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Dengan optimalisasi fasilitas pasar dan penyelesaian tunggakan retribusi dimaksud, Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep optimistis dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal
HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:39 WIB

Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal

Berita Terbaru