Tahun ini Diskop UKM Perindag Sumenep Targetkan PAD 2,6 Miliar Rupiah

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Madura, pada tahun 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,6 miliar.

Peningkatan target PAD tahun ini mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan sektor UMKM, perindustrian, dan perdagangan di Kota Keris julukan lain Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  KH. R. Ahmad Azaim Ibrahimy Beri Pulau Sapudi Peringatan

“Pada tahun 2024, target PAD kami mencapai Rp2 miliar lebih. Setelah melalui berbagai perhitungan teknis dan mempertimbangkan potensi fasilitas pasar yang ada, kami berani menaikkan target menjadi Rp2,6 miliar,” ujar Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, S.Sos., M.Si.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ramli, kerap disapa, peningkatan target tersebut juga didukung oleh regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penataan Fasilitas Pasar.

“Secara teknis, dengan regulasi baru ini, potensi dalam meningkatkan PAD dari fasilitas yang ada bisa lebih optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selain itu, Ramli juga memastikan bahwa seluruh pengguna fasilitas pasar memiliki legalitas resmi berupa Surat Izin Penggunaan Fasilitas Pasar (SIP). “Kami pastikan seluruh pengguna kios, toko, dan los di pasar harus memiliki izin,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengguna fasilitas pasar yang tidak memiliki izin. “Bagi yang tidak memiliki izin, sanksi beratnya bisa sampai penutupan kios,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa salah satu poin penting agar izin bisa dikeluarkan adalah kewajiban membayar retribusi, serta bagi pengguna yang memiliki tunggakan juga wajib melunasinya.

Baca Juga :  Ketua DPC AWDI Sumenep : Berikan Akses Informasi yang Sehat dan Bermartabat

Dengan optimalisasi fasilitas pasar dan penyelesaian tunggakan retribusi dimaksud, Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep optimistis dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB